- Tim Audit Korsabhara, Laksanakan Resertifikasi SMP di PLTU & GI Indramayu
- Parade Bastille Day 2025: Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia–Prancis
- Dipimpin Pangdam XIV/Hsn, Penutupan SPPI Batch-3 Makassar Penuh Haru dan Syukur Mantan Siswa
- Turnamen Biliar Terbesar Asia Tenggara Resmi Dimulai, Total Hadiah Hampir 4 Miliar
- Polri Gelar Cat Lovers Social Day 2025
- Sinergi Pengamanan Pariwisata Bromo Tengger Semeru Ditingkatkan
- TNI Tegas Hadapi Perambah Hutan Ilegal
- TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
- Audit Keamanan Stadion 17 Mei Banjarmasin oleh Baharkam Polri
- Korsabhara Baharkam Polri Tinjau Pengawasan Destinasi Wisata di Kabupaten Malang
Kapolres: Wanita hamil tewas di Kelapa Gading Akibat Aborsi
Polres Metro Jakarta Utara

Keterangan Gambar : Humas Polri
MATANEWS, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan wanita hamil berinisial RN (34) yang tewas bersimbah darah di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading pada Sabtu akibat pendarahan yang terjadi pada korban dan tidak mendapatkan pertolongan dari pelaku yang malah merampas paksa barang berharga dan meninggalkan korban.
“Korban ini mengalami pendarahan yang mengakibatkan kematian,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pendarahan ini akibat dari usaha untuk menggugurkan kandungan korban RN yang sudah dilakukan sejak dari Lampung bersama pelaku berinisial A (27).
Baca Lainnya :
- Polres Jakbar Beberkan Kasus Pencabulan Bocah 5 Tahun Di Cengkareng, Pelaku terancam 15 Tahun Penjar
- Polsek Cengkareng Ungkap Modus Pemerasan Toko Minimarket, Pelaku Meminta THR Idul Fitri
- ETOS: Komjend Pol Purn. Dr.(HC) Drs. Dharma Pongrekun MM.MH Layak Pimpin DKI
- Wakapolres Metro Depok Terjun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Urai Kemacetan
- Berikut Daftar Kendaraan Sepeda Motor Hasil Curian Yang Diamankan Polsek Tambora
“Jadi upaya pengguguran itu sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi hingga tempat ini,” kata dia.
Ia mengatakan ketika terjadi upaya pengguguran, ada obat obat yang diberikan tersangka untuk mengurangi rasa sakitnya, tapi sekali lagi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan karena bukan ahlinya sehingga mengalami persoalan-persoalan.
Kombes Gidion mengatakan memang di tubuh korban tidak ada luka luar tapi penyidik mengkonstruksikan sebagai aksi pembunuhan karena pelaku ini menyakiti korban.
“Ada dua nyawa yang hilang dalam kasus ini. Undang-Undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya karena janin itu sudah masuk dalam undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Gidion mengatakan korban RN (34) dan pelaku A (27) merupakan orang dekat dan keduanya menuju datang ke Jakarta Utara bersama-sama dari Lampung. Dan saat peristiwa naas itu terjadi pelaku malah melakukan kekerasan merampas barang miliki korban yakni telepon seluler.
“Kami menangkap pelaku di Lampung pada Sabtu pukul 20.00 WIB. Itu artinya kurang dari 24 jam kita tangkap pelaku ini,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini agar mendapatkan gambaran yang tepat konstruksi pembunuhan tersebut.
“Kami lakukan penangkapan pelau A dan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasak 348 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana kurungan,” kata dia. (Imr)
