- Kanit Reskrim Polsek Koja Amankan Dua Remaja yang Jadi Admin Akun Tawuran di Medsos Instagram
- Polres Metro Jakarta Timur gelar patroli cipta kondisi Harkamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada
- Kapolsek Koja Gelar Program Ngopi Kamtibmas bersama Warga
- Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
- Polda Metro Jaya Turunkan 3.500 Personel untuk Pengamanan Kampanye Akbar Cagub DKI Jakarta
- Polri Ungkap 397 Kasus TPPO,Mengamankan 482 tersangka dan Selamatkan 904 Korban dalam Satu Bulan
- Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
- Personel Samapta Polsek Pademangan Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Shalat Jumat
- Polsek Koja Gelar Program Jumat Curhat bersama Warga di Kel. Rawabadak Utara
- APEL KESIAPAN PENGAMANAN TAHAP PEMUNGUTAN SUARA OPERASI MANTAP PRAJA JAYA 2024
Polres Jakbar Beberkan Kasus Pencabulan Bocah 5 Tahun Di Cengkareng, Pelaku terancam 15 Tahun Penjar
Keterangan Gambar : Humas Polri
MATANEWS, Jakarta Barat - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun di Cengkareng Jakarta Barat
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini dilakukan oleh pelaku yang merupakan saudaranya sendiri berinisial EA (21)
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul mengatakan, dari hasil penyelidikan dan hasil visum yang kami dapat bahwa pelaku memang benar melakukan aksi pelecehan terhadap korban
Baca Lainnya :
- Polsek Cengkareng Ungkap Modus Pemerasan Toko Minimarket, Pelaku Meminta THR Idul Fitri
- ETOS: Komjend Pol Purn. Dr.(HC) Drs. Dharma Pongrekun MM.MH Layak Pimpin DKI
- Wakapolres Metro Depok Terjun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Urai Kemacetan
- Berikut Daftar Kendaraan Sepeda Motor Hasil Curian Yang Diamankan Polsek Tambora
- Grebek Rumah Si Pitung Kapolres Ajak Jaga dan Lestarikan Rumah Pitung
" Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," Ujar Reliana saat dikonfirmasi, Selasa, 23/4/2024.
Kami juga sudah menerima hasil visum terhadap korban dan memang benar korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku
" Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban, " Terangnya
Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Di kesempatan yang sama Ipda chris nyoman lande Kasubnit 2 PPA menjelaskan terhadap kasus ini kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga menggandeng pihak P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban serta memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pelecehan terhadap anak berusia lima tahun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan Korban diduga dicabuli saudaranya, pria berinisial EA dengan modus iming-iming main ponsel.
" Sudah ditangani oleh bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Barat. Laporannya masuk PPA Polres," ujar Hasoloan Situmorang.(imr)