Komite Pemilu Jurdil dan ASJBI Desak Bawaslu RI Awasi Kecurangan Pemilu 2024
Bawaslu

By Redaksi 02 Feb 2024, 15:52:36 WIB Metropolitan
Komite Pemilu Jurdil dan ASJBI Desak Bawaslu RI Awasi Kecurangan Pemilu 2024

Keterangan Gambar : Komite Pemilu Jurdil dan ASJBI Desak Bawaslu RI Awasi Kecurangan Pemilu 2024


MATANEWS, Jakarta - Komite Pemilu Jurdil (KPJ) bersama Alumni SMA Jaringan Bersama Indonesia (ASJBI) mengeluarkan surat terbuka yang menyoroti kekhawatiran terhadap proses Pemilu-Pilpres 2024. Dalam siaran pers, mereka menekankan pentingnya lembaga penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, berintegritas, dan transparan.

Bob Randilawe, Wakil Ketua Umum GBN dan anggota KPJ, menyatakan bahwa pemilu 2024 memiliki peran krusial dalam fondasi konsolidasi demokrasi Indonesia. Hak pilih warga harus dihormati, dan proses pemilu harus berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik curang. KPJ dan ASJBI mendesak Bawaslu untuk bersikap tegas dan tanpa kompromi dalam mengawasi "keberpihakan" Presiden dan penyelenggara negara lainnya.

Sirra Prayuna, penasehat KPJ, menyoroti ketidaknetralan yang semakin terbukti pada pasangan calon tertentu. KPJ dan ASJBI menyerukan kepada Bawaslu untuk mengawasi penggunaan fasilitas negara dan dana bansos yang bersumber dari APBN. Mereka mendesak Bawaslu untuk bersikap adil, transparan, dan menjaga kondusifitas selama proses pemilu, serta memastikan pengelolaan data pemilih dan sistem elektronik terjaga dari potensi manipulasi.

Baca Lainnya :

Lukas Luwarso, sebagai tim Jubir KPJ, menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu harus memastikan pelaksanaan dan pengawasan utamanya ditujukan kepada Presiden, Menteri, Aparat keamanan, kepolisian, dan ASN agar bersikap netral. KPJ dan ASJBI mengajak Bawaslu untuk menegur presiden dan pejabat lain yang terlibat dalam kampanye tanpa cuti atau mundur dari jabatannya. Jika teguran diabaikan, Bawaslu diharapkan mengambil tindakan hukum.

Dalam kesimpulan, KPJ dan ASJBI menyerukan agar Pemilu 2024 dapat berjalan jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. Mereka mendesak Bawaslu untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia, serta memastikan suara rakyat dihitung secara benar. Jika terjadi kecurangan masif, terstruktur, dan sistematis, KPJ dan ASJBI berpendapat bahwa Bawaslu memiliki kewajiban untuk menghentikan proses pemilu dan menyusun UU Parpol dan Pemilu yang lebih aspiratif dan demokratis. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment