- Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
- Lepas Tim Pamatwil, Kakorlantas Optimis Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar
- Hormati Bulan Suci Ramadhan, KBMI Wujudkan Rasa Aman dengan Tak Lakukan Aksi
- Songsong Lebaran 2025, BEM UPN Veteran Jakarta Terus Tebar Manfaat Bagi Panti Asuhan
- Dugaan Suap di Unit 5 Resmob Polres Jaksel, Korban Pengeroyokan Tak Dapat Keadilan
- Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita Di Cipondoh Tangerang
- Kesampingkan Aksi, Himapolindo Pilih Fokus Adakan Raker-Seminar Nasional di UPN Veteran Jakarta
- Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025
- Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro
- Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
Maraknya Praktik Percaloan SIM di Polres Bogor Kabupaten, Tarif Tiga Kali Lipat Lebih Mahal
Satpas SIM Polres Bogor Kabupaten

Keterangan Gambar : Satpas SIM Polres Bogor Kabupaten
MATANEWS, Bogor – Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bogor Kabupaten disarankan untuk mengurus sendiri tanpa melalui perantara. Pasalnya, biaya resmi pembuatan SIM baru relatif terjangkau dibandingkan dengan biaya yang harus dibayarkan melalui calo.
Namun, meskipun tarif resmi lebih murah, praktik percaloan masih marak terjadi. Banyak pemohon yang lebih memilih jasa calo karena alasan kepraktisan, seperti menghindari ujian teori dan praktik yang dianggap sulit. Hal ini membuka peluang bagi para calo yang memanfaatkan celah dalam sistem pengurusan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM baru di Indonesia:
Baca Lainnya :
- Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
- Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren
- Resmob Polda Metro Tangkap Enam Oknum Wartawan yang Memeras Warga
- Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya Sidak di Terminal Pulo Gebang
- Polisi Sahabat Anak: Momen Keceriaan Anak-Anak PAUD Bersama Polisi di Pademangan
- SIM A: Rp120.000 (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi) → Total biaya Rp260.000
- SIM C: Rp100.000 (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi) → Total biaya Rp240.000
Namun, investigasi yang dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) di Satpas SIM Polres Bogor Kabupaten menunjukkan bahwa para calo menawarkan pembuatan SIM dengan harga jauh lebih tinggi:
- SIM A melalui calo: Rp900.000
- SIM C melalui calo: Rp800.000
Meskipun Polres Bogor Kabupaten mengklaim bebas calo, kenyataannya para calo masih beroperasi secara terbuka di lingkungan Satpas SIM. Mereka dapat dengan mudah ditemukan di sekitar Gedung Kesenian Kabupaten Bogor, yang terletak tidak jauh dari gerbang masuk Polres Bogor Kabupaten.
Para calo ini bahkan mengaku memiliki “orang dalam” yang membantu mereka memperlancar pembuatan SIM tanpa perlu melalui ujian. Hal ini membuat pemohon SIM yang memilih jalur resmi merasa dirugikan, karena mereka harus melalui proses yang lebih sulit dibandingkan mereka yang membayar lebih kepada calo.
Asep (25), seorang warga Parung, Bogor, mengaku lebih memilih jasa calo karena tidak ingin repot dengan berbagai tahapan tes.
"Kalau lewat calo, hanya datang ke Polres sejam pun SIM akan jadi. Tidak perlu bisa mengendarai motor atau mobil, cukup bawa fotokopi KTP dan uang, SIM langsung jadi," ujar Asep saat ditemui di Cibinong, Bogor.
Menurutnya, menggunakan jasa calo jauh lebih praktis karena tidak perlu mencari surat sehat, mengikuti tes psikologi, atau menjalani ujian praktik.
"Cuma bawa uang dan fotokopi KTP, nanti dipanggil buat foto, terus SIM langsung jadi," tambahnya.
Meski Satpas SIM Polres Bogor Kabupaten telah ditunjuk sebagai percontohan bebas pungli dan calo, kenyataannya masih banyak oknum yang diduga bekerja sama dengan para calo untuk mendapatkan keuntungan dari pembuatan SIM.
Hal ini bertentangan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, yang menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian tidak boleh memungut biaya tambahan dalam layanan penerbitan SIM, kecuali tarif resmi yang telah ditentukan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Namun, dalam praktiknya, surat telegram tersebut tampaknya diabaikan. Oknum polisi di Polres Bogor Kabupaten seolah tidak takut terhadap sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor Kabupaten belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya praktik percaloan di lingkungan Satpas SIM mereka. Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindak tegas oknum yang terlibat, agar sistem penerbitan SIM di Indonesia bisa lebih transparan dan bebas dari pungli. (Red)
