- Kapolda Metro Jaya Laksanakan Upacara, 4 Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
- Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP
- Polsek Tambora Bina 12 Remaja Pelaku Tawuran Lewat Program Pesantren Kilat
- Sidak Satgas Pangan, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal
- Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Dugaan Kecurangan Isi Minyak Goreng MinyaKita
- Keluarga Tahanan Polda Metro Jaya Keluhkan Wajib Bayar Pungutan Rp100.000 Saat Menjenguk
- Kapolrestabes Medan Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan di Tuntungan
- Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
- Ungkap Kasus Besar & Jadi Perhatian Publik, 56 Personel Polrestabes Medan Direward
- Kombes Gidion: Anda Salah satu Etalase Polri yang Friendly
Oplos BBM Jenis Pertalite, SPBU di Jalan Flamboyan Disegel Polisi
pihak PT Pertamina Patra telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal. Hasilnya Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Medan- Satreskrim Polrestabes Medan menyegel sebuah SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan karena diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.
Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, SPBU ini disegel setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.
"Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).
Baca Lainnya :
- Gerebek 8 Sarang Narkoba, Polrestabes Medan & Polsek Jajaran Ringkus 14 Pelaku
- Pemusnahan 120 Kg Sabu, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
- Berbagi Kasih dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum
- Kisah Ironis Saat Banjir Ada Warga Tewas Tersetrum, Istri Wali Kota Bekasi Pilih Ngungsi ke Hotel
- Keakraban Warnai Acara Buka Puasa PWI dan Peluncuran Buku Pernak Pernik HPN 2025
Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh tersangka U (58) mengangkut BBM untuk dioplos.
"Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi," ujarnya.
Proses pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku dari seseorang.
"Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan," ungkapnya.
Pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni iMAL (35) selaku manajer, inisal U (58) selaku supir, dan YTP (38) selaku kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi mengatakan jika pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal. Hasilnya Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.
"Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87," ucap Edith.
Mobil tangki berlogo Pertamina ini disebut telah putus kontrak dengan sejak November 2023.
“Namun mobil tangki itu digunakan untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal sebagai bahan untuk mengoplos Pertalite,” pungkasnya.
