- TNI Tegas Hadapi Perambah Hutan Ilegal
- TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
- Audit Keamanan Stadion 17 Mei Banjarmasin oleh Baharkam Polri
- Korsabhara Baharkam Polri Tinjau Pengawasan Destinasi Wisata di Kabupaten Malang
- Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura
- Seorang Remaja Perempuan Asal Kapuk, Cengkareng, Dilaporkan Hilang Sejak 6 Juli 2025
- Kapolres Jakbar Beri Penghargaan kepada 25 Personel Berprestasi di Apel Pagi
- PT BAT Instrumen Bank Internasional Bantah Tuduhan Investasi Bodong
- TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Profesional, Tak Terlibat Satgas TNI
- TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya, Tanpa Korban Sipil
Paul, Ketua PLT DPC PWRI Kab. Sukabumi, Bertekad Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak Hingga Tuntas

Keterangan Gambar : Biro Sukabumi
MATANEWS, Sukabumi - Menjelang lebaran idul Fitri yang Lalu
sebagian warga Sukabumi sempat digemparkan dengan adanya dugaan kejadian kasus
pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di dua lokasi tempat yang berbeda.
Pertama terjadi di TKP wilayah Kecamatan Cicantayan. Korban
perempuan yang berusia 13 tahun dicekoki
minuman keras (MIRAS) kemudian diperkosa atau dicabuli oleh 8 oknum Pria yang
kini sudah diciduk dan mendekam di Polres Kabupaten Sukabumi.
Kemudian kejadian kedua, TKP nya di Wilayah Kecamatan
Gegerbitung. Dillokasi tersebut terdapati dua anak masih dibawah Umur 13 tahun dan
14 tahun . Adapun modus yang digunakan sama seperti korban pertama yaitu dicekoki
minuman keras (MIRAS) oleh ketiga para
oknum pelakunya. Saat ini ketiga oknum sudah diamankan dan mendekam di polres
Sukabumi untuk menjalani proses hukumannya.
Baca Lainnya :
- Hasil Pencurian Sepeda Motor di Tambora, Pelaku Pergunakan Untuk Judi Slot dan Beli Narkoba
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Bekasi: Pelaku Sering Open BO
- BNN RI Musnahkan 9,4 Kg BB Narkotika Hasil Ungkap Kasus Melalui Jasa Pengiriman
- Puluhan Sepeda Motor Curian Diamankan, Polsek Tambora Amankan 3 Pelaku Curanmor
- Polisi Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis Bocah 7 Tahun Oleh Tante Sendiri, Kapolres Ini Motifnya
Saat bincang - bincang di Kantor DPC PWRI Kabupaten
Sukabumi, Perum Genteng Puri. Paul menyebut akan mengawal Kasus dugaan
pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut sampai tuntas. Ia mengaku sudah
berkoordinasi dengan para orang tua korban. Mereka berharap agar para pelaku
dihukum dengan seberat - beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diketahui sebelumnya dalam berkas laporan pada Tanggal 7
April 2024 dari Polsek Geger Bitung tercantum bahwa para oknum di jerat pasal
81 dan 82 Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No.1 Tahun
2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara dan denda paling tinggi 5
miliar Rupiah. (Ae)
