- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Sholat Jumat Keliling, Jumat Curhat dan Bakti Sosial
- Manjakan Buah Hati dengan Cook, Learn, and Stay di Libur Akhir Pekan yang Panjang di Vasaka Hotel
- Gelar Diskusi Panel, Komjen Pol Dedi Prasetyo: Polri terbuka dengan masukan untuk perbaikan kedepan
- Renovasi Polsek Menteng Tuntas, Wakapolda: Dukungan Ini Sangat Berarti
- Polsek Grogol Petamburan Amankan Pelaku Pencurian yang Meresahkan Warga
- Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi : Jaga Kamtibmas, Warga Diminta Aktif Laporkan Gangguan
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Sholat Jumat Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat di Masjid Al - Amin
- Wujudkan Kepedulian Melalui Kegiatan Jumat Berkah, Polsek Pademangan Bagikan Ratusan Kotak Makanan
- Polsek Koja Tingkatkan Keamanan dan Kedekatan Dengan Warga di Satkamling Pos RW 06
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Berbagai Kasus Kriminal Sepanjang Januari 2025
Polda Metro Jaya Ringkus 2 Residivis Pengedar Ganja Seberat 99 Kg
Polda Metro Jaya
Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta – Tim Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 99 Kg.
“Dari hasil pengungkapan tim berhasil menangkap 2 orang yang merupakan residivis pengedar narkotika jenis Ganja” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
AH (laki-laki) ditangkap di Daerah Depok pada tanggal 28 Mei 2024 kemudian AR (laki-laki) ditangkap di Daerah Depok pada tanggal 9 Juni 2024.
Baca Lainnya :
- Polresta Bandara Soetta Ciduk Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu di loket ATM
- ETOS: \"Di Kasus Vina, Kok Ramai-ramai Bully Polisi, Ada Apa Sama Bangsa Ini???\"
- Dampak Tren Olahraga Terhadap Gaya Hidup Masyarakat di Era Digital
- Pengaruh Penggunaan E-Learning terhadap Pembelajaran Siswa di Era Digital
- Peran Mahasiswa Teknik Informatika (TI) di Zaman Modern
Dari hasil penangkapan Sdr. AH di Daerah Depok dan penggeledahan rumah kontrakan di daerah Jatinegara Jakarta Timur, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Iphone, 1 unit timbangan digital dan 32 paket narkotika jenis Ganja seberat 26 Kg.
Kemudian dari penangkapan dan Penggeladahan rumah Sdr. AR di Daerah Depok Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 73 bungkus berisi narkotika jenis Ganja seberat 73 Kg, 1 Unit Hp Android dan 1 Unit timbangan.
Hengki menjelaskan dari pengungkapan kasus ini Polisi telah berhasil menyelamatakan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jika narkotika jenis ganja seberat 99 Kg tersebut terjual maka asumsi orang yang terselamatkan sebanyak 198.974 Jiwa.” Jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh masyarkat agar bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba.
“Apabila melihat dan menemukan adanya tindak pidana narkoba segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya” Pungkasnya. (Wly)