Polresta Bandara Soetta Ciduk Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu di loket ATM
Polresta Bandara Soetta

By Redaksi 09 Jun 2024, 11:16:19 WIB Hukum
Polresta Bandara Soetta Ciduk Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu di loket ATM

Keterangan Gambar : Istimewa


MATANEWS, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggulung sindikat penipuan dengan modus tukar kartu ATM yang telah beroperasi di wilayah hukumnya. Para pelaku yang teridentifikasi sebagai IA (29), SS (31), dan S (47) berhasil ditangkap dan kini menjalani hukuman penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama di lingkungan bandara.

Kronologi Penipuan

Kejadian bermula pada Kamis, 26 Oktober 2023, ketika seorang pengusaha asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Dedy Ismawan, yang menginap di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta, menjadi korban penipuan. Setelah beristirahat, Dedy keluar hotel untuk makan malam dan bertemu dengan IA di area pintu parkir depan hotel. IA berpura-pura sebagai warga Brunei Darussalam yang sedang mencari Terminal 3 Bandara Soetta.

Baca Lainnya :

Dalam pertemuan tersebut, IA mengajak Dedy berbicara dan menawarkan bisnis jual beli handphone. IA kemudian menggiring Dedy ke Terminal 3 bersama SS, yang berpura-pura menjadi sopir pribadi, dan S, yang berpura-pura sebagai pembeli handphone. Di terminal tersebut, tersangka IA menunjukkan sejumlah kartu ATM dan saldo kepada korban sebagai bagian dari modus penipuan mereka.

Tersangka berhasil menukar kartu ATM milik Dedy dengan kartu palsu saat korban menunjukkan saldo rekeningnya di mesin ATM. Setelah menjalankan aksinya, para pelaku mengantar Dedy kembali ke depan hotel. Dedy baru menyadari penipuan tersebut setelah mengecek saldo rekeningnya yang telah berkurang sebesar Rp 168.387.000.

Penangkapan dan Hukuman

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta oleh Dedy Ismawan dengan bantuan seorang tukang ojek online. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa kartu ATM dari berbagai bank dan dua unit handphone.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada bulan Oktober 2023. Para tersangka kini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang. IA dan SS masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara S divonis 1 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian dan Apresiasi

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar masyarakat selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal. Roberto mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui hal mencurigakan agar dapat segera ditangani.

Perwakilan Angkasa Pura II, RM Hudaya Kusuma, mengapresiasi tindakan cepat dari Polresta Bandara Soetta dalam mengungkap kasus penipuan ini. "Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah pintu gerbang Indonesia yang harus aman dan nyaman dari segala tindak kejahatan. Kami sangat terbantu dengan gerakan cepat dari tim kepolisian," ujar Hudaya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jasa penerbangan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan yang semakin canggih di era digital ini. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment