Kelulusan Program Doktor S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Lakukan Sidang Etik
Universitas Indonesia

By Redaksi 13 Nov 2024, 23:54:38 WIB Nasional
Kelulusan Program Doktor S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Lakukan Sidang Etik

Keterangan Gambar : Bahlil Lahadalia


MATANEWS, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang terjadi terkait dengan salah satu mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) berinisial BL. Melalui Ketua Majelis Wali Amanat UI, Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, yang menyampaikan informasi ini melalui Nota Dinas Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, UI mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola akademik yang menjadi salah satu sumber permasalahan ini dan menyatakan tengah berupaya mengambil langkah-langkah perbaikan.

UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Dalam rangkaian evaluasi ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif menyeluruh yang mencakup pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Berdasarkan hasil audit tersebut, UI memutuskan untuk menerapkan moratorium atau penundaan sementara penerimaan mahasiswa baru untuk Program Doktor (S3) di SKSG hingga proses audit yang komprehensif selesai dilaksanakan. Langkah ini diambil demi memastikan agar seluruh proses pendidikan di lingkungan UI dapat berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku.

Baca Lainnya :

Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola dan etika akademik, Dewan Guru Besar UI juga akan melangsungkan sidang etik terkait potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Sidang etik ini bertujuan untuk memastikan agar penyelenggaraan pendidikan di UI bebas dari konflik kepentingan dan dilakukan secara profesional.

Sehubungan dengan permasalahan ini, UI juga menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Kelulusan akan ditindaklanjuti berdasarkan keputusan sidang etik yang akan datang.

Keputusan moratorium penerimaan mahasiswa baru ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Empat Organ UI, yang menggambarkan tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik dan berlandaskan keadilan serta transparansi. UI juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun kualitas pendidikan yang berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia, guna mempertahankan reputasi sebagai institusi pendidikan terpercaya di tingkat nasional dan internasional. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment