- Dihadiri Bupati Subang, LAK Galuh Pakuan Bersama LinkHub Gelar Seminar ABGCM
- Subang Jadi Proyek Percontohan Nasional, ABGCM Siap Wujudkan SDM Unggul dan Mandiri
- Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Tangkap Ketua Ormas Pemilik Senpi di Depok
- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Klinik Ria Beauty yang Lakukan Praktik Kecantikan Ilegal
Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan "Ria Beauty", yang terbukti menjalankan praktik kecantikan ilegal.
MATANEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan "Ria Beauty", yang terbukti menjalankan praktik kecantikan ilegal tanpa memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Penangkapan ini dilakukan setelah Ria kedapatan membuka layanan kecantikan di kamar hotel 2028 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/12/2024), mengungkapkan bahwa tersangka mempromosikan layanannya secara aktif melalui media sosial, termasuk akun Instagram @RiaBeauty.id. Meski kliniknya berlokasi di Malang, Jawa Timur, Ria membuka praktik kecantikan di Jakarta tanpa izin yang sesuai.
"Pada tanggal 1 Desember 2024, tersangka Ria membuka layanan kecantikan di kamar hotel 2028 di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan bantuan asistennya," ujar Kombes Wira.
Baca Lainnya :
- Jumat Curhat: Polisi dan Warga Bersatu Jaga Keamanan di Pademangan Barat
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus Mail Order Bride di Pejaten dan Cengkareng
- Polsek Kelapa Gading Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak kepada Warga
- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat di Masjid Ash Shalihin
- Safari Jumat, Polsek Pademangan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Pasca Pilkada Serentak 2024
Dalam praktik tersebut, Ria dan asistennya, yang berinisial DN, melakukan prosedur kecantikan menggunakan alat derma roller kepada tujuh pasien—enam perempuan dan satu laki-laki. Namun, alat tersebut tidak memiliki izin edar, sementara serum dan krim yang digunakan dalam perawatan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pemeriksaan terhadap alat dan produk yang digunakan menunjukkan bahwa derma roller tersebut tidak terdaftar, dan serum yang dipakai tidak memiliki izin dari BPOM," jelas Kombes Wira.
Lebih lanjut, terungkap fakta mengejutkan bahwa Ria bukan seorang dokter kecantikan atau tenaga medis, melainkan lulusan sarjana perikanan. "Ria Agustina dan asistennya, DN, bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan," tegas Kombes Wira.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polda Metro Jaya bersama barang bukti berupa alat kecantikan ilegal, serum, dan produk perawatan kulit yang tidak terdaftar. Mereka dijerat dengan pasal terkait praktik medis ilegal dan penyalahgunaan produk kecantikan tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan tenaga profesional dan produk kecantikan sebelum melakukan perawatan. Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan praktik serupa jika ditemukan. (Wly)
