- Kapolda Metro Resmikan Dirressiber, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu Resmi Menjabat
- Polsek Pademangan Launching Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja
Keterangan Gambar : Humas Polri
MATANEWS, Depok – Senin 29 April 2024, Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yang berinisial HD dan IB.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
Baca Lainnya :
- Edi Suhaedi Al Paul, Calon Ketua PWRI Kabupaten Sukabumi Siap Maju, Ini Visi Misi Nya!
- Kurang Dari 24 Jam, Polres Metro Depok Berhasil Tangkap 2 Pelaku Begal di Depok
- Dua Pemuda Kuli Panggul Ekspedisi Diciduk Polsek Kembangan Usai Begal Driver Taksi Online
- Pererat Silaturahmi Kapolda Metro Jaya Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Drs. Bambang Hend
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda dan Remaja Nongkrong di Gading Pelangi
“Pada hari Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 20:00 wib Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan Tersangka IB di Daerah Cilodong Kota Depok, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0.28 gram, kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Kota Depok ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan Liquid Ganja Cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat Hisap nya berupa Pot Vape”, Ujar Arya.
Selanjutnya kedua tersangka yang diamankan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 kuiip ayat (2).dengan ancaman hukuman max 12 (dua belas) tahun penjara.
Kapolres Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(Imr)