- Kapolda Metro Resmikan Dirressiber, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu Resmi Menjabat
- Polsek Pademangan Launching Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
Polres Sukabumi Tangkap 8 Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Sukabumi
Keterangan Gambar : Biro Sukabumi
MATANEWS, Sukabumi - Seorang warga Kabupaten Sukabumi dengan inisial OR melaporkan kejahatan yang menimpa anaknya yang berusia 13 tahun kepada Kepolisian Polres Sukabumi.
Diduga, pada Jumat, 23 Februari 2024, terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh beberapa orang, di antaranya RI, IL, AL, ZI, dan FI, menurut keterangan OR kepada media.
Menurut laporan OR, anaknya dijemput oleh IL untuk diajak bermain, namun kemudian korban dibawa ke rumah terlapor di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dan kemudian ke rumah kosan. Korban dicekoki minuman keras dan setelah tak sadarkan diri, disetubuhi oleh sejumlah oknum terlapor.
Baca Lainnya :
- Panglima TNI : Hati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak, Serta Selalu Menjaga Kewaspadaan Dimanapun Bera
- Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI
- Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan
- Polrestro Jakpus Terjunkan 3.315 Personil Gabungan Amankan Munajat Kubro Di Monas
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi berhasil menangkap 8 dari 18 pelaku yang dikabarkan terlibat dalam kejadian tersebut. OR dan FR, orang tua korban, mengapresiasi kinerja polisi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu penanganan kasus ini, khususnya kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, dan Kepala Unit PPA IPDA Sidik Zaelani.
"Saya berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kasus serupa lagi," ucap OR pada Rabu, (17/04/2024)
Pelaku kini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar. (Ae)