Polres Sukabumi Tangkap 8 Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Sukabumi

By Redaksi 17 Apr 2024, 19:27:28 WIB Hukum
Polres Sukabumi Tangkap 8 Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Keterangan Gambar : Biro Sukabumi


MATANEWS, Sukabumi - Seorang warga Kabupaten Sukabumi dengan inisial OR melaporkan kejahatan yang menimpa anaknya yang berusia 13 tahun kepada Kepolisian Polres Sukabumi.

Diduga, pada Jumat, 23 Februari 2024, terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh beberapa orang, di antaranya RI, IL, AL, ZI, dan FI, menurut keterangan OR kepada media.

Menurut laporan OR, anaknya dijemput oleh IL untuk diajak bermain, namun kemudian korban dibawa ke rumah terlapor di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dan kemudian ke rumah kosan. Korban dicekoki minuman keras dan setelah tak sadarkan diri, disetubuhi oleh sejumlah oknum terlapor.

Baca Lainnya :

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi berhasil menangkap 8 dari 18 pelaku yang dikabarkan terlibat dalam kejadian tersebut. OR dan FR, orang tua korban, mengapresiasi kinerja polisi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu penanganan kasus ini, khususnya kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, dan Kepala Unit PPA IPDA Sidik Zaelani.

"Saya berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kasus serupa lagi," ucap OR pada Rabu, (17/04/2024)

Pelaku kini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar. (Ae)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment