- Jakarta Siaga May Day 2025, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Ruas Jalan
- Polisi Terjunkan 13 Ribu Personel Gabungan Amankan May Day Fiesta
- Brimob Polda Metro Jaya Sisir Kawasan DPR/MPR RI Pastikan Situasi Aman Jelang May Day
- Kakorlantas Gelar Rapat Pengamanan Jelang Hari Buruh
- Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- 30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor
- Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025
- Jelang May Day 2025, Personel Polresta Bandara Soetta Gelar Pelatihan Dalmas
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
Polres Sukabumi Tangkap 8 Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Sukabumi

Keterangan Gambar : Biro Sukabumi
MATANEWS, Sukabumi - Seorang warga Kabupaten Sukabumi dengan inisial OR melaporkan kejahatan yang menimpa anaknya yang berusia 13 tahun kepada Kepolisian Polres Sukabumi.
Diduga, pada Jumat, 23 Februari 2024, terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh beberapa orang, di antaranya RI, IL, AL, ZI, dan FI, menurut keterangan OR kepada media.
Menurut laporan OR, anaknya dijemput oleh IL untuk diajak bermain, namun kemudian korban dibawa ke rumah terlapor di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dan kemudian ke rumah kosan. Korban dicekoki minuman keras dan setelah tak sadarkan diri, disetubuhi oleh sejumlah oknum terlapor.
Baca Lainnya :
- Panglima TNI : Hati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak, Serta Selalu Menjaga Kewaspadaan Dimanapun Bera
- Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI
- Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan
- Polrestro Jakpus Terjunkan 3.315 Personil Gabungan Amankan Munajat Kubro Di Monas
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi berhasil menangkap 8 dari 18 pelaku yang dikabarkan terlibat dalam kejadian tersebut. OR dan FR, orang tua korban, mengapresiasi kinerja polisi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu penanganan kasus ini, khususnya kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, dan Kepala Unit PPA IPDA Sidik Zaelani.
"Saya berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kasus serupa lagi," ucap OR pada Rabu, (17/04/2024)
Pelaku kini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar. (Ae)
