- Kapolres Metro Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Cengkareng
- Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tutup Bintek Implementasi SMP di GITET New Ujung Berung
- Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Director Infrastructure Management JICA
- Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi
- Ono Surono Bantah Perintahkan Kades Pasir Munjul Kritisi Dedi Mulyadi
- Ono Surono Bantah Perintahkan Kades Pasir Munjul Kritisi Dedi Mulyadi
- Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan Pimpinan Universitas Djuanda Bogor
- 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Po
- Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri
- Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri
Satpas SIM Polres Bogor: Bebas Calo atau Sekadar Retorika?
Satpas SIM Polres Bogor Kabupaten

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Bogor - Berdalih bantahan dengan pelayanan baik Satpas SIM Polres Bogor Kabupaten menangkis adanya praktik calo yang masih marak hingga saat ini, dalihnya Kasat Lantas Polres Bogor AKP. R. Rizky Guntama G. Permana mengatakan selalu mengingatkan seluruh personilnya untuk melaksanakan dan memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat, selalu bersikap humanis dan secara ikhlas agar masyarakat merasa nyaman dan aman dalam mendapatkan pelayanan Sat Lantas melalui Mobil SIM Keliling maupun di Loket Pelayanan Satpas SIM.
“Memberikan pelayanan dengan senyum sapa dan salam kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM di Satpas,” tambah Kasat.
Baca Lainnya :
- Diduga Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia, Negara Rugi Rp8,3 Triliun
- Kakorlantas Minta Polda Metro dan Polda Jabar Paparkan Kesiapan Penanganan Mudik Lebaran
- Satgas Pangan Polda Metro Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan 1446 H, Pastikan Stok dan Harga Stabil
- Dua Mantan Pejabat PT PP Dicekal, Proyek Pipa Gas Cisem Tahap 1 Diduga Bermasalah
- Jelang Ramadhan, Rutan Kelas IIA Palu Gelar Apel Pagi dan Tekankan Kedisiplinan ASN
Namun itu semua hanya penjelasan untuk menutupi adanya praktik calo di Satpam SIM Polres Bogor Kabupaten.
Tim Matanews mendalami lebih lanjut terkait pernyataan tersebut dan di dapati kembali dari salah satu warga yang masih menggunakan jasa calo untuk pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Bogor Kabupaten.
Dalam Investigasi tersebut Tim meminta tanggapan kepada lembaga Survey ETOS Indonesia Institute yang dikenal sebagai pembaga survey kinerja Polri, dari hasilnya Tim berhasil mewawancarai Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah.
Iskandarsyah menanggapi bahwa Jasa calo ini sebenarnya sudah mendarah daging di setiap birokrat kita, termasuk di institusi Polri, kalau proses perpanjang STNK, pembuatan SIM, kita bisa lihat berapa yang harus kita bayarkan ke negara, kalau dari cerita masyarakat dengan proses yang cepat saya rasa angkanya sudah sangat jumping.
"Kalau kita lihat dari cerita masyarakat, proses pembuatan SIM dengan calo ini angkanya sudah sangat melambung jauh dibandingkan tarif resmi," ucap Iskandarsyah.
Menurutnya, pembenahan di tubuh Polri dan birokrasi pada umumnya membutuhkan waktu lama. Perintah dari atasan sering kali tidak sampai ke level bawah, sehingga kesadaran individu anggota Polri dalam memberikan pelayanan sangat diperlukan untuk memberantas praktik percaloan.
"Pembenahan institusi Polri perlu waktu lama dan bukan hanya di Polri tapi di semua birokrasi kita, Perintah dari atas banyak yang dianggap sepi begitu sampai ke bawah, perlu kesadaran diri di setiap individu personal anggota Polri dalam penanganan proses pelayanan kepada masyarakat, gunanya ya untuk mengatasi proses percaloan ini." kata Iskandar.
Perlu diketahui sebelumnya diberitakan bahwa Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bogor Kabupaten disarankan untuk mengurus sendiri tanpa melalui perantara. Pasalnya, biaya resmi pembuatan SIM baru relatif terjangkau dibandingkan dengan biaya yang harus dibayarkan melalui calo.
Namun, meskipun tarif resmi lebih murah, praktik percaloan masih marak terjadi. Banyak pemohon yang lebih memilih jasa calo karena alasan kepraktisan, seperti menghindari ujian teori dan praktik yang dianggap sulit. Hal ini membuka peluang bagi para calo yang memanfaatkan celah dalam sistem pengurusan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM baru di Indonesia:
- SIM A: Rp120.000 (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi) → Total biaya Rp260.000
- SIM C: Rp100.000 (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi) → Total biaya Rp240.000
Namun, investigasi yang dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) di Satpas SIM Polres Bogor Kabupaten menunjukkan bahwa para calo menawarkan pembuatan SIM dengan harga jauh lebih tinggi:
- SIM A melalui calo: Rp900.000
- SIM C melalui calo: Rp800.000
Meskipun Polres Bogor Kabupaten mengklaim bebas calo, kenyataannya para calo masih beroperasi secara terbuka di lingkungan Satpas SIM. Mereka dapat dengan mudah ditemukan di sekitar Gedung Kesenian Kabupaten Bogor, yang terletak tidak jauh dari gerbang masuk Polres Bogor Kabupaten.
Para calo ini bahkan mengaku memiliki “orang dalam” yang membantu mereka memperlancar pembuatan SIM tanpa perlu melalui ujian. Hal ini membuat pemohon SIM yang memilih jalur resmi merasa dirugikan, karena mereka harus melalui proses yang lebih sulit dibandingkan mereka yang membayar lebih kepada calo.
Asep (25), seorang warga Parung, Bogor, mengaku lebih memilih jasa calo karena tidak ingin repot dengan berbagai tahapan tes.
"Kalau lewat calo, hanya datang ke Polres sejam pun SIM akan jadi. Tidak perlu bisa mengendarai motor atau mobil, cukup bawa fotokopi KTP dan uang, SIM langsung jadi," ujar Asep saat ditemui di Cibinong, Bogor.
Menurutnya, menggunakan jasa calo jauh lebih praktis karena tidak perlu mencari surat sehat, mengikuti tes psikologi, atau menjalani ujian praktik.
"Cuma bawa uang dan fotokopi KTP, nanti dipanggil buat foto, terus SIM langsung jadi," tambahnya.
Meski Satpas SIM Polres Bogor Kabupaten telah ditunjuk sebagai percontohan bebas pungli dan calo, kenyataannya masih banyak oknum yang diduga bekerja sama dengan para calo untuk mendapatkan keuntungan dari pembuatan SIM.
Hal ini bertentangan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, yang menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian tidak boleh memungut biaya tambahan dalam layanan penerbitan SIM, kecuali tarif resmi yang telah ditentukan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Namun, dalam praktiknya, surat telegram tersebut tampaknya diabaikan. Oknum polisi di Polres Bogor Kabupaten seolah tidak takut terhadap sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor Kabupaten belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya praktik percaloan di lingkungan Satpas SIM mereka. Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindak tegas oknum yang terlibat, agar sistem penerbitan SIM di Indonesia bisa lebih transparan dan bebas dari pungli. (Wly)
