- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
- Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Peringatan Haul ke-10 Habib Muhammad bin Salim Al Habsyi di Kela
Tim Ditressiber PMJ Ungkap Pembuatan Rekening Bank Ilegal dengan Bantuan AI
Ditressiber Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta – Tim Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin, yang dilakukan dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI). Kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni 2024 di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang dikenal sebagai Humat, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terdeteksi saat proses verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi digital yang menggunakan AI.
“Akun ini terdeteksi saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan AI. Dari situ kami menemukan adanya rekayasa data yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.
Baca Lainnya :
- Di Era Prabowo, Kyai Satibi PCNU Subang Serukan Tindakan Tegas Terhadap Mafia Tanah
- Ting Ting Bantah Tuduhan Penyekapan, Ajukan Laporan atas Berita Fitnah Nenek Dewi
- Tine Yowargana Bantah Tuduhan Penyekapan, Sebut Cerita Nenek Dewi Memutarbalikkan Fakta
- Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
- ETOS Desak Presiden Prabowo Segera Copot Bahlil dari Menteri ESDM Karena Dinilai Offside
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka, yang diberi inisial PM (33 tahun) dan MR (29 tahun), melakukan manipulasi data pribadi untuk membuat rekening bank atas nama pihak lain. Tersangka PM diduga memasukkan dan menggunakan data orang lain secara ilegal untuk pembuatan rekening nasabah, serta merekayasa video verifikasi wajah agar tampak seolah-olah video tersebut menunjukkan pemilik data yang sebenarnya. Sementara itu, tersangka MR berperan mengirimkan data diri milik orang lain kepada PM. Data tersebut mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, dan nama ibu kandung, yang dikabarkan diperoleh tanpa izin dari pemilik aslinya.
Kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan dari salah satu bank yang bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dalam pengajuan pinjaman, yang diduga merupakan bagian dari modus penipuan. Karyawan tersebut mengambil langkah preventif dengan melaporkan temuan tersebut ke pihak bank. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa beberapa akun mengalami anomali transaksi yang mengindikasikan adanya praktik penipuan melalui pembuatan rekening dengan data palsu.
Para tersangka kini telah dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kombes Ade Ary Syam menyatakan, “Kami tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus ini. Penggunaan AI dalam verifikasi membuka peluang bagi kejahatan baru, dan kami bertekad untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba memanfaatkan teknologi untuk merugikan pihak lain.”
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kemajuan teknologi harus disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, guna melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga integritas sistem perbankan nasional. Polda Metro Jaya bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan lanjutan agar seluruh jaringan kejahatan ini dapat terungkap hingga tuntas. (Wly)
