- Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
- Apel Pisah Sambut PJU Polsek Pademangan
- ETOS Desak Presiden Prabowo Segera Copot Bahlil dari Menteri ESDM Karena Dinilai Offside
- Identifikasi Korban Kecelakaan, Polri Buka Posko DVI di RSUD Ciawi
- Kecelakaan di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan
- Kapolsek Koja Ajak Warga Perangi Tawuran dan Kejahatan
- Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Subuh Keliling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
- Pemeriksaan Urine Anggota di Polres Metro Jakarta Utara
- Upacara Kenaikan Pangkat di Polres Metro Jakarta Utara
- Cegah Penyimpangan, Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi 3 Kg
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Wartawan Korban Kriminalisasi
Keterangan Gambar : Senin ( 03/02/2025)
MATANEWS, Tangerang - Menindak lanjuti laporannya mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan, ke 3 Wartawan korban kriminalisasi mendatangi kembali Polres Metro Tangerang Selatan.
Tujuan kedatangan mereka kali ini untuk mendapatkan kepastian hukum serta informasi mengenai perkembangan kasus pelanggaran kode etik kepolisian yang dinilai proses penanganannya memakan waktu terlalu lama.
Kendati demikian, Humas Polres Metro Tangerang Selatan saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan resminya mengenai proses hukum terhadap oknum anggota Polsek Pagedangan yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Propam Polres Metro Tangerang Selatan. Senin, 03/02/2025.
Baca Lainnya :
- Identifikasi Korban Kecelakaan, Polri Buka Posko DVI di RSUD Ciawi
- Kecelakaan di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan
- 14 Saksi Diperiksa, Polres Jakbar Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
- Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Manipulasi Izin di Wilayah PSN
- Julia Minta Polres Metro Tangerang Kota Sigap Menindaklanjuti Laporannya
Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartawan, bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu salah satu anggota Polsek Pagedangan yang diduga terlibat merekayasa kasus dalam waktu dekat ini prosesnya memasuki gelar perkara atau sidang etik kepolisian.
Juliah atau Lia, yaitu Wartawati korban kriminalisasi meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera memberikan ketegasan dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya.
"Bagian orang sipil yang melakukan pelanggaran hukum prosesnya cepat banget loh, giliran yang melakukan pelanggaran itu oknum anggota polisi kok prosesnya lamban sekali, bahkan memakan waktu hingga berbulan-bulan tak kunjung juga ada kepastian hukum," bebernya.
Harusnya kata Lia, demi marwah dan nama baik Institusi Polri, jika ada oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran segera diproses hukum, lebih cepat lebih baik, karena hukum itu berlaku kepada setiap warga negara, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.
"Mau itu sipil atau anggota kepolisian, jika melakukan pelanggaran ya harus segera diproses, sedangkan dalam kasus ini prosesnya kok berlarut-larut, kami harap pihak Propam Polres Metro Tangerang Selatan dapat bersikap adil dan tidak menunda-nunda proses hukum," ungkapnya.
Sementara, Anugrah Prima, SH., Kuasa Hukum Wartawan menegaskan, bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum tetap, hingga semua oknum polisi yang diduga terlibat dalam merekayasa kasus dan melanggar kode etik diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya.
"Pada dasarnya ke 3 Wartawan yang menjadi korban adalah para Wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan dan Tugas Jurnalis, namun dalam peristiwa yang mengakibatkan ke 3 Wartawan mendapat diskriminasi merupakan suatu perencanaan terselubung atau itikad jahat dari oknum anggota Polsek Pagedangan," tuturnya.
Oknum Polsek Pagedangan ini kata Anugrah, melakukan perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, sehingga pihaknya meminta dan memohon kepada Propam Polres Tangerang Selatan agar mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporannya.
"Kami harap oknum polisi Polsek Pagedangan bisa diberikan sanksi yang sepatutnya diterima akibat perilakunya yang menyebabkan ke 3 Wartawan mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, dimana mereka telah dilakukan perampasan kemerdekaan tanpa dasar hukum yang jelas atau bukan berdasarkan peristiwa yang sebenarnya," pungkas Anugrah kepada Wartawan. (Wly)