Julia Minta Polres Metro Tangerang Kota Sigap Menindaklanjuti Laporannya
Julia Minta Polres Metro Tangerang Kota Sigap

By Redaksi 31 Jan 2025, 06:54:21 WIB Metropolitan
Julia Minta Polres Metro Tangerang Kota Sigap Menindaklanjuti Laporannya

Keterangan Gambar : Julia bersama suaminya, Arief Budiman, didampingi kuasa hukum dan jajaran Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang, mendatangi ruko tersebut pada Kamis (30/1/2025).


MATANEWS, Tangerang – Julia, seorang warga yang taat hukum, mengaku merasa dirugikan setelah aset dan dokumen penting miliknya lenyap dari Ruko Tangcity, Blok A/29, Babakan, Kota Tangerang.  

Julia bersama suaminya, Arief Budiman, didampingi kuasa hukum dan jajaran Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang, mendatangi ruko tersebut pada Kamis (30/1/2025). Saat pintu ruko dibuka dengan disaksikan petugas keamanan setempat, mereka mendapati bahwa seluruh isi ruko telah raib, termasuk dokumen-dokumen penting yang seharusnya ada di dalamnya.  

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Julia telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan kunci pintu rolling door ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/104/1/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 atau 406 KUHP.  

Baca Lainnya :

Merasa ada unsur premanisme dalam kejadian ini, Julia meminta pendampingan dari Ormas PPBNI Satria Banten untuk membuka rukonya guna memastikan asetnya masih ada. Namun, mereka justru mendapati bahwa semua barang telah lenyap.  

"Pintu rolling door sudah saya gembok kembali, tapi saya tidak tahu apakah akan dirusak lagi oleh oknum yang mengatasnamakan siapa pun. Kami meminta Polres Metro Tangerang Kota segera menindaklanjuti laporan kami," ujar Julia yang didampingi suaminya.

Kuasa hukum Arief Budiman, Zulius, menyebut bahwa permasalahan aset ruko ini berkaitan dengan **Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 259**, yang bermasalah dengan Bank BPR Magga Jaya Utama.  

Menurut Zulius, kliennya tidak pernah menerima uang dari bank tersebut, bahkan merasa bahwa tanda tangannya telah dipalsukan. Dugaan pemalsuan ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota sejak 2018 dan masih dalam proses hukum.  

"Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan ini sejak 2018 dan masih dalam proses. SPDP dan SP2HP sudah keluar sebanyak tiga kali. Kami tetap menghormati proses hukum dan berharap penyelesaian dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih," ujar Zulius.

Ariyanto, Wakil Ketua DPC PPBNI Satria Banten, mengatakan bahwa kehadiran mereka di lokasi adalah atas permintaan Julia, yang memberikan surat kuasa kepada mereka untuk mendampingi dan melindungi dirinya saat memeriksa aset yang ada di ruko tersebut.  

"Beliau meminta perlindungan kepada kami karena adanya dugaan unsur premanisme. Kami tidak bermaksud mendahului pihak kepolisian, namun kami hadir untuk memastikan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat Julia memeriksa rukonya," ujar Ariyanto.  

Kini, Julia berharap agar Polres Metro Tangerang Kota segera bertindak tegas untuk mengusut hilangnya aset dan dokumen pentingnya, serta menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment