Mafia Gas LPG 3 Kg di Rumpin Diduga Borong Pasokan Subsidi dan Lakukan Praktik Ilegal
Mafia Gas 3Kg di Rumpin Bogor

By Redaksi 20 Jan 2025, 18:55:38 WIB Hukum
Mafia Gas LPG 3 Kg di Rumpin Diduga Borong Pasokan Subsidi dan Lakukan Praktik Ilegal

Keterangan Gambar : Mafia Gas diduga memborong semua pasokan Gas Subsidi untuk digunakan dalam praktik ilegal


MATANEWS, Bogor – Kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 kg yang semakin parah di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, ternyata disebabkan oleh ulah mafia gas. Berdasarkan informasi yang didapat tim liputan khusus, mafia gas di kawasan tersebut diduga memborong semua pasokan gas subsidi untuk digunakan dalam praktik ilegal.

Di Jalan Raya Gunung Maloko, Kampung Talaga, beberapa armada mobil bak terlihat membawa ratusan tabung gas LPG 3 kg masuk ke area hutan bambu di kampung tersebut.

Menurut warga setempat, Ujang (32), hutan bambu di Kampung Talaga menjadi lokasi rutin praktik suntikan gas ilegal. “Setiap hari mereka memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg atau ukuran lebih besar. Mafia ini sudah sangat terkoordinir,” ujarnya kepada tim liputan.

Baca Lainnya :

Para mafia gas Rumpin dikenal lihai dalam beroperasi. Mereka mengatur jam kerja agar sulit terdeteksi, bahkan diduga berani menyuap oknum polisi serta wartawan.


“Penangkapan yang dilakukan polisi biasanya hanya sandiwara. Saya pernah lihat ada mobil bak penuh tabung gas 3 kg disita, tapi supir dan keneknya bebas setelah membayar sejumlah uang,” tambah Ujang.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro sebelumnya pernah menangkap dua mobil bak yang membawa 600 tabung gas LPG 3 kg. Namun, kasus ini terhenti karena bos mafia diduga melakukan negosiasi untuk melepaskan para pelaku.

Masyarakat berharap di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat bertindak tegas terhadap jaringan mafia gas LPG yang merugikan rakyat kecil dan negara.

Kelakuan mafia gas ini tidak hanya menciptakan kelangkaan, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi. Praktik menyuntikkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi untuk keuntungan pribadi adalah tindakan kriminal yang diatur dalam perundang-undangan Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. UU Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar untuk pelaku usaha yang menyalahgunakan barang bersubsidi.

Kejadian di Kampung Talaga menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi. Praktik mafia ini harus dihentikan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Polisi diharapkan bekerja lebih serius dalam menangani kasus-kasus mafia gas seperti ini tanpa adanya intervensi atau negosiasi dari pihak manapun. Masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan untuk melindungi hak rakyat kecil. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment