- Mafia Gas LPG 3 Kg di Rumpin Diduga Borong Pasokan Subsidi dan Lakukan Praktik Ilegal
- Polsek Koja Gelar Apel Pengamanan Unjuk Rasa di Pelindo Tower: Pastikan Keamanan Kondusif
- Polsek Koja Gelar Apel Pengamanan Unjuk Rasa di Pelindo Tower: Pastikan Keamanan Kondusif
- 14 Orang Hilang, Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Masih Berlanjut
- Tengah Malam Berpatroli untuk Pademangan yang Damai, Puluhan Personel Gabungan Dilibatkan
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Program Police Goes to School di SMA Don Bosco 1
- Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Pengamanan Pertandingan Liga 1 BRI 2025 di JIS
- Brigjend (Purn) Drs. Yusri Yunus Akpol 91 Tutup Usia
- Respon Cepat Aduan warga, Polres Jakbar Amankan Aksi Konvoi Remaja Bawa Sajam
- Apel Gabungan Polres Metro Jakarta Utara: Sinergitas dan Komitmen Tinggi Jaga Kamtibmas
Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Notifikasi Tilang ETLE via WhatsApp
Ditlantas Polda Metro Jaya
Keterangan Gambar : "Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman,Jumat (17/1/2025).
MATANEWS, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat.
"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.
Baca Lainnya :
- Kegiatan Posyandu Lansia dan Balita di RW 05 Pisangan Timur Berlangsung Meriah
- Perkuat Toleransi Antar Umat, BEM UPNV Jakarta Serukan Nilai Kebhinekaan
- Lupakan Perbedaan Era Pilkada, BEM FISIP UBK Dorong Publik Bersatu Membangun Negeri
- Berawal dari Diskotik, Kebakaran Meludeskan Glodok Plaza: Siapa yang Bertanggung Jawab?
- Diskotik di Glodok Plaza Terbakar, 27 Unit Damkar Dikerahkan
Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id). Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.
Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir. Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat.
Sebagai langkah antisipasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” tutup Latif Usman.(Wly)