Penjaga Gudang Kencingan Solar Ilegal Tantang Awak Media Saat Dikonfirmasi
Mafia Solar di Tangerang

By Redaksi 29 Jan 2025, 14:36:03 WIB Hukum
Penjaga Gudang Kencingan Solar Ilegal Tantang Awak Media Saat Dikonfirmasi

Keterangan Gambar : Gudang Solar di Tangerang


MATANEWS, Tangerang – Aksi berani seorang penjaga gudang solar ilegal di wilayah Kota Tangerang menjadi sorotan setelah dengan lantang menantang awak media yang tengah melakukan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam sebuah video berdurasi beberapa detik, pria yang diketahui bernama Perdi itu justru dengan percaya diri mengatakan bahwa dirinya tidak takut diberitakan.  

"Videoin aja, gak apa-apa. Kami punya data ko dan sudah koordinasi ke APH baik Polres maupun Polsek, juga beberapa oknum wartawan tiap tanggal muda," ujar Perdi dengan santai, sambil menantang wartawan untuk meliput aktivitas di gudang tersebut.  

Berdasarkan investigasi di lapangan, gudang tersebut diketahui masih aktif menerima "kencingan" solar dari sejumlah mobil transportir. Padahal, gerbang depan gudang tertulis "Tutup" untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Aktivitas di dalamnya dimulai pukul 12.00 siang hingga malam hari, dengan modus penampungan BBM bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.  

Baca Lainnya :

Ironisnya, dugaan keberanian penjaga gudang ini diperkuat dengan adanya keterlibatan beberapa oknum aparat penegak hukum (APH) baik di tingkat Polres Kota Tangerang maupun Polsek Pinang, serta beberapa oknum wartawan yang diduga menerima jatah koordinasi sebesar Rp25.000 per bulan untuk tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.  

Aktivitas ilegal seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  

Dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, disebutkan bahwa pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara dan denda. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar dan Pertalite tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.

Sejak Oktober 2023, BPH Migas dan Pertamina pun telah melarang penyaluran BBM bersubsidi untuk sub-penyalur guna mencegah praktik penyelewengan. Langkah ini diambil agar ketersediaan BBM tetap terjaga dan tidak terjadi kelangkaan akibat ulah mafia BBM ilegal.  

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia solar ilegal masih marak terjadi di lapangan. Dengan adanya tantangan terbuka dari penjaga gudang kepada awak media, publik berharap pihak berwenang dapat segera bertindak tegas. Jika benar ada keterlibatan oknum APH dan wartawan dalam skema ilegal ini, maka diperlukan penyelidikan lebih lanjut agar tidak terjadi pembiaran terhadap kejahatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.  

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menangani aktivitas ilegal di gudang solar ini. Masyarakat berharap kepolisian segera turun tangan agar tidak semakin banyak pelaku kejahatan BBM bersubsidi yang merasa kebal hukum. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment