- Polsek Kelapa Gading Bersama PPSU Bagikan Makanan untuk Pengungsi Banjir di Kampung Rawa Indah
- Polsek Kelapa Gading Bersama PPSU Bagikan Makanan untuk Pengungsi Banjir di Kampung Rawa Indah
- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Peringatan Isra Miraj dan Santunan Anak Yatim
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penemuan Janin di Koja, 2 Pelaku Diamankan
- Kapolsek Pademangan Edukasi Warga Terkait Kamtibmas Sembari Ngopi Bersama
- Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau dan Evakuasi Korban Banjir di Semper Barat, Cilincing
- Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Bantuan dan Pengecekan Terhadap Warga Terdampak Banjir
- Penjaga Gudang Kencingan Solar Ilegal Tantang Awak Media Saat Dikonfirmasi
- Bhabinkamtibmas Polsek Koja Lakukan Evakuasi Cepat Warga Sakit Terdampak Banjir
- Kapolsek Pademangan Cek Kesiapan Alat Evakuasi, Antisipasi Bencana Musim Hujan
Penjaga Gudang Kencingan Solar Ilegal Tantang Awak Media Saat Dikonfirmasi
Mafia Solar di Tangerang
Keterangan Gambar : Gudang Solar di Tangerang
MATANEWS, Tangerang – Aksi berani seorang penjaga gudang solar ilegal di wilayah Kota Tangerang menjadi sorotan setelah dengan lantang menantang awak media yang tengah melakukan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam sebuah video berdurasi beberapa detik, pria yang diketahui bernama Perdi itu justru dengan percaya diri mengatakan bahwa dirinya tidak takut diberitakan.
"Videoin aja, gak apa-apa. Kami punya data ko dan sudah koordinasi ke APH baik Polres maupun Polsek, juga beberapa oknum wartawan tiap tanggal muda," ujar Perdi dengan santai, sambil menantang wartawan untuk meliput aktivitas di gudang tersebut.
Berdasarkan investigasi di lapangan, gudang tersebut diketahui masih aktif menerima "kencingan" solar dari sejumlah mobil transportir. Padahal, gerbang depan gudang tertulis "Tutup" untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Aktivitas di dalamnya dimulai pukul 12.00 siang hingga malam hari, dengan modus penampungan BBM bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Baca Lainnya :
- Sengketa Tanah di Bandung: Raja Galuh Pakuan Beri Ultimatum pada Tan Lucky Sunarjo
- Kapolsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga di Pos Satkamling RT 05 RW 01 Tugu Utara
- Putri Keluarga Hendra Yowargana dan BUMNU, Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Barat
- Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat
- Hendra Yowargana Menang Kasasi, Evi Silviadi Kritik Proses Penegakan Hukum
Ironisnya, dugaan keberanian penjaga gudang ini diperkuat dengan adanya keterlibatan beberapa oknum aparat penegak hukum (APH) baik di tingkat Polres Kota Tangerang maupun Polsek Pinang, serta beberapa oknum wartawan yang diduga menerima jatah koordinasi sebesar Rp25.000 per bulan untuk tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Aktivitas ilegal seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, disebutkan bahwa pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara dan denda. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar dan Pertalite tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.
Sejak Oktober 2023, BPH Migas dan Pertamina pun telah melarang penyaluran BBM bersubsidi untuk sub-penyalur guna mencegah praktik penyelewengan. Langkah ini diambil agar ketersediaan BBM tetap terjaga dan tidak terjadi kelangkaan akibat ulah mafia BBM ilegal.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia solar ilegal masih marak terjadi di lapangan. Dengan adanya tantangan terbuka dari penjaga gudang kepada awak media, publik berharap pihak berwenang dapat segera bertindak tegas. Jika benar ada keterlibatan oknum APH dan wartawan dalam skema ilegal ini, maka diperlukan penyelidikan lebih lanjut agar tidak terjadi pembiaran terhadap kejahatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menangani aktivitas ilegal di gudang solar ini. Masyarakat berharap kepolisian segera turun tangan agar tidak semakin banyak pelaku kejahatan BBM bersubsidi yang merasa kebal hukum. (Tim)