- Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat ,Warga Antusias Sampaikan Aspirasi dan Keluhan
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Titik Kemacetan di Jakarta untuk Optimalkan Tim Urai Kemacetan
- Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi dan Jakarta
- Polsek Pademangan dan Majelis Tawasul Gelar Pengajian Rutin, Jalin Kebersamaan Demi Lingkungan Aman
- Wakapolsek Pademangan Tinjau Pemanfaatan Pekarangan, Dukung Ketahanan Pangan di Tengah Kota
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Ngopi Kamtibmas di Pademangan Timur
- Densus 88 AT Polri Gelar Aksi Sosial Harmoni dalam Berbagi di Koja Sambut Ramadhan
- Maraknya Praktik Percaloan SIM di Polres Bogor Kabupaten, Tarif Tiga Kali Lipat Lebih Mahal
- Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
- Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren
Hendra Yowargana Menang Kasasi, Evi Silviadi Kritik Proses Penegakan Hukum
Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan

Keterangan Gambar : Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan
MATANEWS, Bandung – Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan sekaligus perwakilan keluarga Hendra Yowargana, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang menimpa Hendra Yowargana. Kendati telah memenangkan kasus di tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, keadilan dinilai belum sepenuhnya tercapai.
Putusan Kasasi: Kemenangan Hendra Yowargana
Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan kasasi tertanggal 12 Oktober 2023 menyatakan:
Baca Lainnya :
- PWNU Jawa Barat Resmikan Kantor dan Gudang Baru, Gandeng Lembaga Adat Galuh Pakuan
- Mafia Gas LPG 3 Kg di Rumpin Diduga Borong Pasokan Subsidi dan Lakukan Praktik Ilegal
- Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja
- Berawal dari Diskotik, Kebakaran Meludeskan Glodok Plaza: Siapa yang Bertanggung Jawab?
- Diskotik di Glodok Plaza Terbakar, 27 Unit Damkar Dikerahkan
- Mengabulkan permohonan kasasi Hendra Yowargana.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung.
- Menolak gugatan Penggugat dan menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa gugatan terhadap Hendra Yowargana tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, proses panjang ini telah mengorbankan banyak hal, termasuk kesehatan Pak Hendra,” ungkap Evi Silviadi.
Dalam prosesnya, Hendra Yowargana sempat ditahan selama 10 hari oleh Kejaksaan Negeri Bandung meski dalam keadaan sakit. Sebagai seorang lansia dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan memiliki delapan ring di jantung dan memerlukan pengobatan rutin penahanan tersebut dianggap tidak manusiawi.
“Bagaimana hukum bisa begitu keras terhadap seseorang yang sudah lanjut usia dan sakit parah, padahal lahan yang dipersoalkan adalah hak milik yang sah?” kata Evi Silviadi.
Perlu diketahui Lahan seluas +/- 833 meter berdasarkan AJB dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh Notaris di Bandung merupakan milik Hendra Yowargana dengan perincian 545 meter persegi, 144 meter persegi, dan 144 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Bandung, yang menjadi pokok sengketa, diketahui merupakan pengembalian dari Laksus Pangkopkamtibda Jawa Barat pada tahun 1986.
Evi Silviadi menjelaskan bahwa saat Laksus dihentikan, tanggung jawab administrasi yang dikembalikan oleh Laksus tersebut berada di bawah Kodam atau Jajaran Mabes TNI AD mengutip perkataan Mayor Jenderal TNI (Purn) H. Iwan Ridwan Sulandjana Adijaya yang merupakan mantan Pangdam III/Siliwangi dan Asisten Operasi KSAD.
“Lahan itu sudah jelas legalitasnya. Namun, pihak Tan Lucky Sunarjo terus menggugat, meski hasil akhir telah dimenangkan keluarga Hendra Yowargana,” tambahnya.
Evi Silviadi menyampaikan harapannya agar aparat hukum memperhatikan keputusan Mahkamah Agung dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap keluarga Hendra Yowargana. Jika tidak, ia menegaskan akan menggunakan jalur adat untuk menuntut keadilan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak Pak Hendra bersama masyarakat Lembaga Adat, Nahdlatul Ulama, Ansor, Banser dan Lembaga Olah Raga Bela diri. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Melalui jalur adat dan doa bersama, masyarakat adat berharap persoalan ini dapat selesai dengan cara baik dan membawa keadilan kepada semua pihak yang terkait. (Wly)
