Ting Ting Bantah Tuduhan Penyekapan, Ajukan Laporan atas Berita Fitnah Nenek Dewi
Hukum

By Redaksi 07 Feb 2025, 13:30:47 WIB Hukum
Ting Ting Bantah Tuduhan Penyekapan, Ajukan Laporan atas Berita Fitnah Nenek Dewi

Keterangan Gambar : Ting Ting Bantah Tuduhan Penyekapan, Ajukan Laporan atas Berita Fitnah Nenek Dewi


MATANEWS, Bandung – Sebuah klarifikasi tegas datang dari Tine Yowargana pemilik tanah di Jalan Jenderal Sudirman No. 216, Kota Bandung, terkait dengan berita yang beredar mengenai dugaan penyekapan yang dialami oleh Nenek Dewi Widjaja, yang didampingi penasehat hukumnya, Yeri Bantara, S.H., M.H. 

Menurut berita yang beredar, Nenek Dewi mengaku disekap selama dua hari sehingga tidak bisa keluar rumah dan membeli makanan. Namun, pemilik tanah yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan berita itu telah dibuat secara sepihak tanpa konfirmasi.

Dalam klarifikasi yang dilansir oleh beberapa media, Tine yang akrap dengan Ting Ting menyatakan bahwa pengelolaan akses ke gang di Jalan Jenderal Sudirman No. 216 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Lainnya :

"Kami tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang bisa dianggap sebagai penyekapan. Akses ke gang tersebut dikelola secara tertib, dan tidak ada pembatasan yang membuat penghuni terpaksa tidak bisa keluar rumah," ujar Ting Ting pemilik tanah.

Lebih lanjut, Ting Ting menegaskan bahwa berita yang menyebutkan bahwa Nenek Dewi tidak bisa makan selama dua hari karena tidak ada akses keluar, merupakan fitnah yang merusak nama baiknya dan pihak lain yang terkait.

"Berita tersebut tidak berlandaskan fakta. Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan hak dan kewenangan atas tanah yang kami kelola. Segala informasi harus diverifikasi terlebih dahulu," pungkasnya.

Tak hanya itu, Tine Yowargana juga menyatakan bahwa ia berencana untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pencemaran nama baik ke kepolisian terhadap Nenek Dewi dan penasehat hukumnya, Yeri Bantara, atas penyebaran informasi yang dinilai merugikan dan tidak berdasar.

"Kami akan mengajukan laporan ke pihak berwajib agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baik kami dapat dipulihkan," tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga Nenek Dewi mengklaim bahwa kejadian penyekapan terjadi pada tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka menuduh bahwa pagar besi yang mengunci satu-satunya akses keluar rumah merupakan bagian dari upaya pihak terlapor yang berasal dari dua ormas. Namun, pihak pemilik tanah dengan tegas menyangkal adanya tindakan seperti itu dan menyebut laporan tersebut belum pernah mendapat konfirmasi langsung dari mereka.

Kejadian ini telah memicu perdebatan sengit di masyarakat, dan sejumlah pihak mengharapkan agar proses hukum berjalan secara transparan. Pemilik tanah berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment