- Dihadiri Bupati Subang, LAK Galuh Pakuan Bersama LinkHub Gelar Seminar ABGCM
- Subang Jadi Proyek Percontohan Nasional, ABGCM Siap Wujudkan SDM Unggul dan Mandiri
- Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Tangkap Ketua Ormas Pemilik Senpi di Depok
- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
Ting Ting Bantah Tuduhan Penyekapan, Ajukan Laporan atas Berita Fitnah Nenek Dewi
Hukum

Keterangan Gambar : Ting Ting Bantah Tuduhan Penyekapan, Ajukan Laporan atas Berita Fitnah Nenek Dewi
MATANEWS, Bandung – Sebuah klarifikasi tegas datang dari Tine Yowargana pemilik tanah di Jalan Jenderal Sudirman No. 216, Kota Bandung, terkait dengan berita yang beredar mengenai dugaan penyekapan yang dialami oleh Nenek Dewi Widjaja, yang didampingi penasehat hukumnya, Yeri Bantara, S.H., M.H.
Menurut berita yang beredar, Nenek Dewi mengaku disekap selama dua hari sehingga tidak bisa keluar rumah dan membeli makanan. Namun, pemilik tanah yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan berita itu telah dibuat secara sepihak tanpa konfirmasi.
Dalam klarifikasi yang dilansir oleh beberapa media, Tine yang akrap dengan Ting Ting menyatakan bahwa pengelolaan akses ke gang di Jalan Jenderal Sudirman No. 216 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Tine Yowargana Bantah Tuduhan Penyekapan, Sebut Cerita Nenek Dewi Memutarbalikkan Fakta
- Spanduk Bahlil No ,Gas 3 Kg Yes,Bermunculan di Tangerang, Akademisi: Kebijakan Terlalu Cepat
- Polsek Pademangan Amankan 44 Remaja dalam Operasi Premanisme dan Penyakit Masyarakat
- Kapolsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Tugu Utara, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Ketertiban
- Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas
"Kami tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang bisa dianggap sebagai penyekapan. Akses ke gang tersebut dikelola secara tertib, dan tidak ada pembatasan yang membuat penghuni terpaksa tidak bisa keluar rumah," ujar Ting Ting pemilik tanah.
Lebih lanjut, Ting Ting menegaskan bahwa berita yang menyebutkan bahwa Nenek Dewi tidak bisa makan selama dua hari karena tidak ada akses keluar, merupakan fitnah yang merusak nama baiknya dan pihak lain yang terkait.
"Berita tersebut tidak berlandaskan fakta. Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan hak dan kewenangan atas tanah yang kami kelola. Segala informasi harus diverifikasi terlebih dahulu," pungkasnya.
Tak hanya itu, Tine Yowargana juga menyatakan bahwa ia berencana untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pencemaran nama baik ke kepolisian terhadap Nenek Dewi dan penasehat hukumnya, Yeri Bantara, atas penyebaran informasi yang dinilai merugikan dan tidak berdasar.
"Kami akan mengajukan laporan ke pihak berwajib agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baik kami dapat dipulihkan," tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga Nenek Dewi mengklaim bahwa kejadian penyekapan terjadi pada tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka menuduh bahwa pagar besi yang mengunci satu-satunya akses keluar rumah merupakan bagian dari upaya pihak terlapor yang berasal dari dua ormas. Namun, pihak pemilik tanah dengan tegas menyangkal adanya tindakan seperti itu dan menyebut laporan tersebut belum pernah mendapat konfirmasi langsung dari mereka.
Kejadian ini telah memicu perdebatan sengit di masyarakat, dan sejumlah pihak mengharapkan agar proses hukum berjalan secara transparan. Pemilik tanah berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya. (Wly)
