- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kapuspen TNI Hadiri Gala Literasi Nusantara HUT ke-60 Kompas; Media adalah Mitra Strategis TNI
- Peringati Tahun Baru Hijriah: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih Prima
- Kapolres Jakbar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jelang Hari Bhayangkara ke-79
- Semarakkan HUT Kota Jakarta ke 498, LMK Sunter Agung Gelar Bakti Sosial
- Kapolres Jakbar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jelang Hari Bhayangkara ke-79
- Tasyakuran 1 Muharram: Masjid Darussalam Jadi Simbol Islam Washatiyah di Era Modern
- Mazolat: Penghapusan Logo NU oleh TSL dan LG Bentuk Arogansi, Aparat Harus Bertindak!
- Polisi Gadungan Tipu Korbannya Lewat Facebook Marketplace,
Bareskrim Polri Ungkap TPPU Judi Online, Sita Aset Rp530 Miliar
Bareskrim Polri Sita Rp 530 Miliar dan 4 Mobil Mewah

Keterangan Gambar : “Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
MATANEWS,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik judi online. Dua orang tersangka berinisial OHW dan H diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., para tersangka menggunakan modus menyamarkan dana hasil perjudian dengan menyalurkannya ke berbagai rekening nominee. Dalam aksinya, mereka memanfaatkan teknologi payment gateway, QRIS, hingga mata uang kripto untuk menyulitkan pelacakan aliran dana.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Baca Lainnya :
- Ditressiber Polda Metro Tangkap Pelaku Pemerasan Modus VCS di Media Sosial, 1 Pelaku Masih DPO
- Negara Rugi 893,16 Miliar Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Harry M.A Caksono cs Ditahan KPK
- Dirressiber Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif Internasional
- Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal, khususnya perjudian daring yang merugikan masyarakat serta menimbulkan dampak sosial yang luas. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan segera melapor jika menemukan indikasi transaksi mencurigakan.(Slh)
