- Kurang dari 24 Jam, Debt Collector Penganiaya Karyawan di Cengkareng Ditangkap Polres Jakbar
- 22 Preman Berkedok Ormas di CNI Puri Indah Jakarta Barat Diciduk Polisi
- Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan Oleh Debt Collector, Polres Jakbar Olah TKP Buru Pelaku
- Operasi Berantas Jaya 2025, Polres Metro Jakarta Barat Tertibkan Jukir Liar dan Pak Ogah
- Gandakan Surat Tanah, Ini Vonis Mantan Kades Seberida Ria Saprina
- Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
- Cegah Premanisme, Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng Ormas Bang Japar
- Kalapas Cibinong: Remisi Waisak Bentuk Apresiasi atas Perubahan Warga Binaan
- Patroli Perintis Presisi Amankan Kelompok Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran di Jakarta Timur
- Premanisme Berkedok Parkir, 4 Orang Pelaku Paksa Warga Bayar Rp 20 Ribu di Jakpus
Bareskrim Polri Ungkap TPPU Judi Online, Sita Aset Rp530 Miliar
Bareskrim Polri Sita Rp 530 Miliar dan 4 Mobil Mewah

Keterangan Gambar : “Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
MATANEWS,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik judi online. Dua orang tersangka berinisial OHW dan H diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., para tersangka menggunakan modus menyamarkan dana hasil perjudian dengan menyalurkannya ke berbagai rekening nominee. Dalam aksinya, mereka memanfaatkan teknologi payment gateway, QRIS, hingga mata uang kripto untuk menyulitkan pelacakan aliran dana.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Baca Lainnya :
- Ditressiber Polda Metro Tangkap Pelaku Pemerasan Modus VCS di Media Sosial, 1 Pelaku Masih DPO
- Negara Rugi 893,16 Miliar Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Harry M.A Caksono cs Ditahan KPK
- Dirressiber Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif Internasional
- Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal, khususnya perjudian daring yang merugikan masyarakat serta menimbulkan dampak sosial yang luas. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan segera melapor jika menemukan indikasi transaksi mencurigakan.(Slh)
