- Polsek Cilincing Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyerangan dengan Air Keras, 1 Masih DPO
- Banjir Bandang Melanda Sukabumi: Mobil-Mobil Hanyut Terbawa Arus Sejumlah Wilayah Terendam Banjir
- Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
- Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimko di Kantor Walikota
- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Jakarta Utara Pilkada DKI Jakarta
- Kunjungan Kapolres Dalam Rangka Rapat Pleno Di Kelapa Gading
- HUT ke-74 Polairud, Kapolda Metro Jaya Tekankan Stabilitas dan Sinergi
- Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tersangka Narkoba
- PN Jaksel Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara kepada Ike Farida dalam Kasus Sumpah Palsu
- Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
Disdik DKI Jakarta Tunda Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024.Ini Kronologinya
Disdik DKI Jakarta
Keterangan Gambar : Ilustrasi Penerima KJP Plus dan KJMU
MATANEWS, Jakarta – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan segera mencairkan bantuan sosial (bansos) pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024. Namun, proses tersebut sementara ditunda sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, pada Jumat (30/11/2024), menjelaskan bahwa pihaknya sedang memastikan validitas data penerima untuk menjamin penyaluran bansos yang tepat sasaran.
"Kami sedang memeriksa kembali data penerima agar bantuan ini benar-benar diterima oleh yang berhak," ujar Purwosusilo.
Baca Lainnya :
- Penjahat Kemanusiaan Lancarkan Aksi Membunuh 1 Warga Sipil di Papua Tengah
- Pangdam Cenderawasih Bersama Wamendagri dan Forkopimda Papua Pantau Pilkada Serentak 2024
- Lii Ong Xhi Rayakan 10 Tahun Berkarya, Kbp. Tri Suhartanto Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Bangsa
- 81% Publik Jawa Barat Puas dengan Kinerja Polda Jabar Dipimpin Irjen Pol Akhmad Wiyagus
- Camat Jayapura, Marthinus Offide Resmi Wisuda di Universitas Terbuka Pondok Cabe
Penundaan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendagri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang menginstruksikan penundaan penyaluran bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga usai pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik.
“Kami memohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun, kami pastikan bahwa bantuan sosial ini akan diterima masyarakat yang membutuhkan dengan tepat waktu dan tepat sasaran,” katanya.
Dinas Pendidikan berharap bantuan sosial pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu di Jakarta. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Jakarta, terutama mereka yang kurang mampu, mendapatkan akses pendidikan berkualitas untuk mencetak Generasi Emas 2045,” tambah Purwosusilo.
Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 dijadwalkan segera dilakukan setelah tahapan Pilkada selesai. Masyarakat penerima diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (Slh)