Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Buru Dalang Kasus Illegal Fishing Benih Bening Lobster di Bogor
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri tengah intensif mencari tersangka lain yang diduga menjadi dalang utama dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan setelah penangkapan tiga tersangka di sebuah gudang pengemasan benih pada 14 Mei 2024.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah "packing house" di Bogor. Namun, pihaknya masih mengejar pihak lain yang diduga lebih mengetahui jaringan penyelundupan ini.
"Di saat kita ungkapnya di packing house maka ini perlu lagi untuk mencari pihak lain yang saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga orang yang kita amankan ini," ujar Donny di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca Lainnya :
- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Terima Kunjungan Kakorpolairud Baharkam Polri di Ambon
- Kakorpolairud Cek Bakauheni, Minta Personel Pastikan Kelengkapan Kapal
- Kakorpolairud Baharkam Polri dan Pejabat Tinggi Polri Hadiri Rakernis Sabhara, Fokus pada Peningkata
- Kakorpolairud Baharkam Polri: Jati Diri Polairud Harus Dijaga, Utamakan Hierarki, Respek, dan Loyali
- Rotasi di Tubuh Polri: Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih Ditunjuk Sebagai Kakorpolairud Baharkam
Tiga tersangka yang ditangkap berinisial UD, ERP, dan CH, semuanya memiliki peran penting dalam pengemasan benih lobster ilegal. UD bertindak sebagai kepala gudang dan koordinator pengemasan, sementara ERP dan CH bertugas mengemas benih tersebut. Mereka mengemas BBL dalam bentuk kemasan yang memungkinkan benih bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain.
Menurut Donny, ketiga tersangka mengaku baru satu kali melakukan pengemasan benih lobster di gudang Bogor, tetapi mereka sudah berpengalaman dalam kegiatan serupa di lokasi berbeda. "Tapi sebetulnya tersangka ini sudah punya pengalaman untuk melakukan membuat kemasan di tempat yang berbeda ini yang kami dalami, masalah waktunya kapan, tidak bisa mentah-mentah kita terima, cross check lagi deh alat bukti lainnya," jelasnya.
Donny juga menegaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam penyelundupan ini demi keuntungan ekonomi. "Besarannya bervariatif sehingga kami sampaikan motivasinya ya ini untuk tujuannya ekonomi," ujarnya.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa benih lobster tersebut diambil secara ilegal dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan sekitaran Pulau Jawa lainnya. Setelah itu, benih dikemas dan dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di Bogor, sebelum akhirnya dikemas ulang untuk dikirim ke luar negeri.
"Kita ketahui gudang ini ternyata merupakan packing house, packing house untuk menampung sementara BBL yang didapatkan dari para nelayan," kata Donny.
Dari operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah alat seperti kotak styrofoam, tabung oksigen, set regulator dan selangnya, ember, baskom kecil, gunting, hingga ponsel. Selain itu, sebanyak 91.246 ekor benih lobster berhasil diamankan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 19,2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Wly)
