- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
- Polres Metro Jakarta Utara Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Polri Dukung Program Ketahanan Pangan: Polsek Koja Tebar Benih Ikan Patin di Tanah Merah
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila oleh Seorang Ibu Muda
Polda Metro Jaya
Keterangan Gambar : Dok. Matanews
MATANEWS, Jakarta - Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (05/06/2024), Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang ibu muda berinisial R (22) terhadap anaknya yang saat kejadian berusia hampir 4 tahun.
"Untuk yang kesekian kalinya, karena ketelitian dari rekan-rekan Subdit Tipid Siber yang melaksanakan patroli siber kemudian melakukan pendalaman, akhirnya mengungkap kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan atau konten asusila yang diduga dilakukan oleh seorang ibu yang berusia 22 tahun terhadap anaknya yang saat kejadian berusia 3 tahun lebih/hampir 4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Ungkap Kasus Berawal dari Patroli Siber
Baca Lainnya :
- Polda Metro Jaya Akan Pertimbangkan Restorative Justice dalam Kasus R Ibu Muda
- Survei ETOS: Kepercayaan Publik terhadap Polda Jabar Capai 84,7%
- Kakorpolairud Edukasi Masyarakat Takalar tentang Manfaat Mangrove
- Polisi Tangkap Sulaiman Buronan Nomor Satu Thailand di Bali Melalui Kerja Sama Internasional
- RAKERDA DPD PWRI Jabar, DPC PWRI Kab. Sukabumi dorong wujudkan AD/ART BAB III
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menjelaskan bahwa ungkap kasus ini berawal dari pelaksanaan patroli siber oleh anggota Subdit 4 Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka menemukan sebuah video yang viral, menampilkan adegan pornografi oleh seorang ibu terhadap anaknya.
"Dari pelaksanaan patroli siber ini kemudian kami melakukan upaya-upaya lebih lanjut untuk mengetahui dan melakukan penyelidikan, termasuk mengamankan para pelaku atau pelaku yang diduga terlibat di dalam konten video ini," jelasnya.
Wanita berinisial R akhirnya berhasil diamankan di perjalanan menuju Tangerang Selatan pada tanggal 2 Juni 2024. Hendri Umar menceritakan bahwa upaya penangkapan dilakukan setelah tidak menemukan R di rumah kontrakannya di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan rumah orang tuanya.
Kronologi Kasus Asusila
Kasus ini bermula ketika R dihubungi oleh akun Facebook berinisial IS pada 30 Juli 2023, yang mengajaknya membuat video pornografi dengan imbalan Rp 15 juta. Karena kebutuhan ekonomi, R menerima tawaran tersebut dan membuat video pornografi dengan anak kandungnya.
Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan dan Biro SDM Polda Metro Jaya untuk memantau psikologi korban anak, yang saat ini dititipkan di rumah aman atau safe house.
"Kondisi mental dari anak ini menjadi bahan pertimbangan utama kita," tambah Hendri.
Hendri Umar menyatakan bahwa polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pemilik akun Icha Shakila yang diduga menyuruh R melakukan aksi tersebut. "Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam menyebarkan video ini," tuturnya.
Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap anak, Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan tersebut. "Yang jelas, untuk kemungkinan restorative justice terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update ke teman-teman media," ujarnya.
Pasal yang Diterapkan dan Penahanan
R dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.
"Langkah pertama yang telah dilakukan oleh jajaran Subdit Siber adalah menahan wanita R sebagai terduga pelaku," ujar Hendri.
Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan dengan mempertimbangkan berbagai aspek psikologis dan hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengupdate perkembangan kasus ini kepada publik melalui media. (Wly)