- Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
- Kapolsubsektor Mangga Dua Sholat Berjamaah dan Sampaikan Himbauan Pilkada Damai di Masjid AT-Taubah
- Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media
- Lurah Pisangan Timur, M. Ikbal Pastikan Kesiapan Pilkada di Wilayahnya
- Mantan Caleg PDIP Jadi Korban Perkosaan Oleh Oknum Polisi Depok
- Polres Metro Jakarta Utara dan Bawaslu Perkuat Sinergi Menyongsong Pilkada 2024
- Kapolda Metro Jaya Lepas 202 Purna Wira Polri,Jadilah Teladan Di Masyarakat
- Polda Metro Jaya Siagakan 156 Personel Amankan Kampanye Pilkada Jakarta Hari Ini
- Kapolsek dan Unsur Tiga Pilar Cilincing Lakukan Pengecekan Gudang Logistik dan Posko Pilkada 2024
- Kanit Binmas Polsek Koja Jalin Komunikasi dengan Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas di Tugu Utara
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bajaj
Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar Kenferensi Pers tentang pencurian kendaraan Bajaj di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/07/2024).
Turut hadir dalam Konfrensi Pers ini Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Aldi Subartono, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Rovan Richard Mahenu, penyidik dan perwakilan dari korban pencurian Bajaj.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka adalah sindikat spesialis Bajaj yang selama 18 bulan terakhir sudah beroperasi 18 kali yang berarti ada18 Bajaj yang hilang. Modusnya berubah dari mulai menggunakan kendaraan bermotor hingga menggunakan Bajaj hasil curian untuk mencari sasaran Bajaj baru yang diambil kemudian langsung dimutilasi.
Baca Lainnya :
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
- Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar untuk Persiapan Pilkada 2024 Yang Aman dan Kondusif
- 107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas 2024-2028
- Dewi, Istri Popeye, Kecewa: Yadi Sebut Penangguhan Penahanan Popeye Bukan Hasil Kerja Pengacaranya
- Zulfikar dan Paul Soroti Kinerja Polres Cianjur dalam Penanganan Kasus Herman Popeye
“Begitu kesempatan pertama mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung di lakukan penyelidikan pendalaman dan berhasil diungkap dalam waktu yang tidak begitu lama. ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti semua informasi ataupun siapapun yang menjadi korban kejahatan itu dapat memberikan laporan kepada kami” Katanya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan kasus ini berawal adanya Laporan Polisi yang dibuat di Polsek Kebon Jeruk pada tanggal 14 Juli 2024. kejadian pencurian Bajaj tersebut terjadi pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. adapun tempat hilangnya Bajaj tersebut adalah di ruko Thera Foot Jl. Panjang No.52 RT. 001 / 004 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Adapun modus operandi daripada tersangka MR dan YR , kedua orang ini merupakan sopir Bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana Bajaj ini sering mangkal, dengan adanya pengetahuan tersebut maka tersangka atas nama MR dan tersangka atas nama YR selanjutnya melakukan aksinya pada malam hari ketika para sopir Bajaj sedang beristirahat” Katanya
Selanjutnya , tersangka berbagi peran di mana tersangka MR berperan sebagai perencana dan penyedia alat berupa gunting, tang, maupun tombol starter. Dan juga menggambar maupun mengawasi situasi di seputar TKP sedangkan tersangka atas nama YR ini merupakan eksekutor di mana dalam melakukan aksinya mereka juga memperhatikan ataupun mendapatkan penjelasan dari montir.
Selain M dan YR, Polisi menangkap 3 orang lain berinisial HS, SH, dan ES. Ketiga tersangka ini berperan sebagai penadah Bajaj hasil curian, pelaku 'memutilasi' Bajaj sebelum akhirnya dijual murah ke penadah. Pelaku membagi rata duit hasil penjualan Bajaj yang sudah 'dimutilasi' tersebut, yakni sebesar Rp 2-3 juta.
“Kemudian cluster yang kedua adalah penadah, ada 3 orang tersangka atas nama HS, SH dan ini adalah orang yang menerima, menyimpan menyembunyikan, dan berusaha mendapatkan keuntungan dengan membeli barang-barang yang patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang-barang hasil daripada tindak pidana” Ujarnya.
Lebih lanjut, Wira mengatakan untuk tersangka MR dan YR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. sedangkan terhadap tersangka HS dan ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.(Red)