- Kapolda Metro Resmikan Dirressiber, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu Resmi Menjabat
- Polsek Pademangan Launching Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
Zulfikar dan Paul Soroti Kinerja Polres Cianjur dalam Penanganan Kasus Herman Popeye
Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Cianjur – Carut-marutnya penanganan kasus hukum yang melibatkan Herman Popeye terkait dugaan pencurian kayu di tanah yang diduga menjadi sengketa antara Suroso dan Aceng Sutisna di Blok Ciroyom, Desa Sukaresmi, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, mencuat ke publik.
Diduga terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kasus Herman Popeye serta Lutfi Yahya Sentosa dan kawan-kawan. Hal ini terungkap setelah sejumlah media melakukan konfirmasi dan investigasi baik di lapangan maupun di kantor Polres Cianjur.
Baca Lainnya :
- Silaturahmi dan Sosialisasi Anggota PSN DPW Kabupaten Bekasi
- Catatan Kader: Penentang Ketua Umum PPP Tidak Pernah Bisa Memimpin
- Berdayakan Mantan Preman, Koramil 03/Tj. Priok Luncurkan Program Urban Farming
- Terkuak! Maraknya Siswa titipan PPDB 2023 diduga bukti Lemahnya Fungsi Pengawasan CADISDIK PROV JABA
- Operasi Patuh Jaya 2024 Polda Metro Jaya Siap Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Terkait carut-marutnya penanganan kasus hukum Popeye, Zulfikar, Pimpinan Umum Gabungan Wartawan Profesional Indonesia (GWPI), dan Paul, seorang aktivis sosial, memberikan sorotan tajam. Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap lebih lanjut.
Isu yang mencuat ke publik menyebutkan bahwa Dede dan Geboy, yang diduga sebagai penadah kayu curian, memberikan uang sebesar Rp21 juta kepada Polres Cianjur untuk menebus mobil mereka dengan alasan pinjam pakai sebelum kasus ini selesai.
Namun, Kanit 1 Polres Cianjur membantah adanya uang masuk dari Dede dan Geboy sebesar Rp21 juta tersebut. Ia menyatakan bahwa status Herman Popeye sudah P21, sedangkan Dede dan Geboy masih berstatus sebagai saksi.
Zulfikar dan Paul mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, serta Polda Jabar beserta jajarannya untuk memantau jalannya proses penanganan hukum Herman Popeye tersebut. Mereka khawatir jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, dapat memunculkan kasus serupa seperti kasus Vina Cirebon di Polres Cianjur.
“Kami berharap agar Bapak Kapolri dan Polda Jabar bisa turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini,” tegas Zulfikar. (Ajy)