Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perjudian Online di Tangerang
Polda Metro Jaya

By Redaksi 01 Mei 2024, 00:27:23 WIB Kriminal
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perjudian Online di Tangerang

Keterangan Gambar : Dok. Matanews


MATANEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan, kali ini terjadi di Tangerang, Banten. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, serta Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, rincian kasus ini diungkap secara mendetail di Aula Satya Haprabu Polda Metro Jaya pada Selasa, (30/4/2024).

Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan modus operandi para pelaku terbilang canggih, dimana mereka menjalankan perjudian online melalui situs Cuaca77, yang menawarkan berbagai jenis permainan judi termasuk slot, casino, lotre, dan sabung ayam.

"Para pemain harus mendaftar terlebih dahulu dan melakukan deposit sebesar 25 ribu rupiah untuk bisa bermain." ucap Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Baca Lainnya :

Lanjutnya, Omset yang diperoleh oleh para pelaku mencapai 10 miliar rupiah selama empat bulan terakhir, menunjukkan skala besar kegiatan ilegal ini.

"Tim penyidik berhasil menemukan website judi online Cuaca77 dan melakukan penindakan terhadap lokasi perumahan di Cluster Dalas, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang." jelasnya.

Wira menambahkan, Sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan, dengan peran masing-masing dalam mengelola, menyediakan, dan mengoperasikan website judi online tersebut.

"Barang bukti yang disita termasuk ATM, monitor, CPU, laptop, handphone, dan buku rekening." tegasnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukuman penjara untuk Perjudian paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun, dan tindakan pencucian uang aling lama 20 tahun,” terangnya.

Polda Metro juga akan mengambil Langkah pengembangan dan akan terus  dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pembuatan website judi online ini.

"Menariknya, latar belakang para pelaku terungkap bahwa sebagian dari mereka pernah mengelola hal serupa dan bekerja sebagai customer service sebelum memutuskan untuk membuka situs judi online sendiri." imbuhnya.

Menurut Wira hal tersebut menunjukkan adanya pola pembelajaran dari pengalaman sebelumnya.

"Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas praktik perjudian online dengan menghubungi pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan ilegal semacam ini." tutupnya. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment