- Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat ,Warga Antusias Sampaikan Aspirasi dan Keluhan
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Titik Kemacetan di Jakarta untuk Optimalkan Tim Urai Kemacetan
- Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi dan Jakarta
- Polsek Pademangan dan Majelis Tawasul Gelar Pengajian Rutin, Jalin Kebersamaan Demi Lingkungan Aman
- Wakapolsek Pademangan Tinjau Pemanfaatan Pekarangan, Dukung Ketahanan Pangan di Tengah Kota
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Ngopi Kamtibmas di Pademangan Timur
- Densus 88 AT Polri Gelar Aksi Sosial Harmoni dalam Berbagi di Koja Sambut Ramadhan
- Maraknya Praktik Percaloan SIM di Polres Bogor Kabupaten, Tarif Tiga Kali Lipat Lebih Mahal
- Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
- Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren
Kakorpolairud Baharkam Polri: Penyelundup Benih Lobster Harus Ditindak Tegas!
Korpolairud Baharkam Polri

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta – Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Yassin Kosasih memberikan apresiasi kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama tim Kp. Sanjaya-7017 dan tim dari PSDKP menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Tangerang Banten. Pada Kamis (11/7/2024).
"Saya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Ditpolair juga Stakeholder terkait yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini," ucap Irjen Pol Yassin Kosasih.
Apresiasi ini disampaikannya setelah tim Unit I Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, dipimpin Kompol Rosana Albertina Labobar, berhasil mengamankan 104.186 ekor BBL jenis pasir dan mutiara di sebuah rumah/gudang di Desa Situgadung, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang, Banten.
Baca Lainnya :
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dianugerahi Gelar Kehormatan Karaton Surakarta Hadiningrat
- Kakorpolairud Baharkam Polri Apresiasi Prestasi Tim Karate di Indonesia Open Internasional Champions
- Bijak Merespons UU Ciptaker, DEN KSBSI Imbau Buruh Sikapi dengan Kedewasaan!
- Kombes Pol Roberto Pasaribu Dengar Keluhan Warga Soal Keamanan di Jumat Curhat
- Wakapolda Metro Jaya Dan Sejumlah Pejabat Utama Serta 2 Kapolres Resmi Diganti
Dalam releasenya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles menyampaikan, Banyak masyarakat curiga ada usaha tanpa izin di gudang tersebut.
"Setelah digerebek, ternyata gudang itu merupakan packing house untuk mengumpulkan benih bening lobster yang didapat dari nelayan" kata Donny Charles.
BBL tersebut diduga berasal dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan sekitaran Pulau Jawa lainnya. BBL dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil.
"BBL kemudian transit di rumah/gudang di wilayah Tangerang dan dipacking kembali. BBL diduga akan dikirim ke luar negeri." ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 104.186 ekor BBL, 9 orang pelaku, 1 unit mobil Xenia dan 1 unit mobil Innova.
"Potensi kerugian negara dari kegiatan penyelundupan BBL ini diperkirakan mencapai Rp 22.192.200.000." ungkapnya.
Disisi lain Irjen Yassin menegaskan bahwa Korpolairud Baharkam Polri khususnya Ditpolair akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama Instansi Terkait, khususnya terkait tindak Pidana Penyelundupan Baby Lobster yang saat ini menjadi Attention Presiden Joko Widodo.
"Benin Bening Lobster yang ditangkap hari ini merupakan bukti komitmen Polri bersama Stakeholder terkait untuk memberantas Mafia Penyalahgunaan Baby Lobster guna meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi yang akan datang." jelasnya.
Dirinya juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelundupan BBL.
"Kami meminta kepada para pelaku penyelundupan BBL untuk menghentikan aktivitasnya, dan kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelakunya," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009, Pasal 88 Jo Pasal 16 UU RI No 31 Tahun 2004 dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah. (Mtr)
