- Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP
- Polsek Tambora Bina 12 Remaja Pelaku Tawuran Lewat Program Pesantren Kilat
- Sidak Satgas Pangan, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal
- Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Dugaan Kecurangan Isi Minyak Goreng MinyaKita
- Keluarga Tahanan Polda Metro Jaya Keluhkan Wajib Bayar Pungutan Rp100.000 Saat Menjenguk
- Kapolrestabes Medan Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan di Tuntungan
- Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
- Ungkap Kasus Besar & Jadi Perhatian Publik, 56 Personel Polrestabes Medan Direward
- Kombes Gidion: Anda Salah satu Etalase Polri yang Friendly
- Kebakaran di Lantai 3 Mapolda Banten, Api Berhasil Dipadamkan
Kangkangi Surat Edaran Wali Kota Medan, Karaoke IN.CALL Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Medan – Tempat hiburan malam Karaoke IN.CALL, yang berlokasi di Jalan Industri, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai, diduga melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No. 400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Meskipun telah ada aturan resmi dari Wali Kota Medan, Rico Waas, tempat hiburan ini tetap beroperasi di bulan Ramadan. Fakta ini terungkap setelah Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan TSM I melakukan penggerebekan pada Kamis (6/3/2025) malam.
Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan TSM I, A. Rambe alias Jajak, menyatakan bahwa pihaknya telah lama mencurigai aktivitas di Karaoke IN.CALL selama Ramadan. Kecurigaan ini muncul setelah melihat adanya keluar-masuk pengunjung di lokasi tersebut.
Baca Lainnya :
- KPK Bungkam Soal Dugaan Masalah Hukum di Proyek Pipa Gas Cisem Tahap 1
- Oplos BBM Jenis Pertalite, SPBU di Jalan Flamboyan Disegel Polisi
- Gerebek 8 Sarang Narkoba, Polrestabes Medan & Polsek Jajaran Ringkus 14 Pelaku
- Pemusnahan 120 Kg Sabu, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
- Berbagi Kasih dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum
Untuk memastikan dugaan tersebut, ia menginstruksikan anggotanya berpura-pura menjadi pelanggan. Hasilnya, terbukti bahwa tempat karaoke tersebut masih beroperasi dengan menyediakan minuman keras (miras) serta diiringi dentuman musik.
"Benar, Karaoke IN.CALL tetap buka di bulan suci Ramadan, padahal sudah ada surat edaran dari Wali Kota Medan," ujar Jajak, Jumat (7/3/2025).
Saat digerebek, pihak pengelola awalnya berkilah bahwa mereka hanya menyediakan makanan, bukan tempat hiburan malam. Namun, bukti di lokasi menunjukkan sebaliknya.
Dalam penggerebekan tersebut, muncul seorang pria berinisial AP, yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media lokal. AP diduga membackup operasional karaoke tersebut dan membantah adanya aktivitas hiburan malam.
"Tidak ada buka karaoke ini selama bulan Ramadan, kami hanya jualan makanan saja," kilah AP saat dimintai keterangan.
Pernyataan ini dibantah langsung oleh Jajak, yang menegaskan bahwa Karaoke IN.CALL telah melanggar aturan yang berlaku.
"Jangan dibackup oleh oknum wartawan, hargai orang lain yang sedang beribadah di bulan Ramadan!" tegasnya.
