- Jasad Bocah 3 Tahun yang Hanyut di Kali Cibinong Ditemukan di Tomang, Jakarta Barat
- Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Audit Kinerja Tahap II Tahun 2024 di Aula Wira Satya
- Kapolda Metro Resmikan Dirressiber, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu Resmi Menjabat
- Polsek Pademangan Launching Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
Maraknya Siswa Titipan di PPDB: Kecurangan Mengancam Integritas Pendidikan di Sukabumi
Keterangan Gambar : Ae
MATANEWS, Sukabumi - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai tingkat sekolah seringkali diramaikan dengan isu maraknya siswa titipan dari oknum-oknum yang suka bermain curang.
Agar siswa titipan bisa diterima di sekolah yang mereka inginkan, diduga oknum tersebut melakukan berbagai cara dan tekanan kepada dinas terkait atau panitia PPDB. Selain itu, oknum siswa titipan juga diduga bermain langsung dengan orang dalam (panitia PPDB) dengan nominal beragam, mulai dari angka Rp 5 juta per siswa hingga Rp 15 juta. Bahkan, ada yang menyebut bahwa nilainya bisa lebih tinggi jika siswa tersebut sudah kalah dalam kompetisi awal pendaftaran di sekolah tujuan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim MataNews melakukan penelusuran langsung ke sekolah-sekolah favorit di kota Sukabumi. Fakta dugaan siswa titipan mulai terkuak jika mengacu pada PERMENDIKBUD No.1 Tahun 2021 bahwa per rombongan belajar (Rombel) khusus untuk SMA/SMK maksimal berisi 36 siswa.
Baca Lainnya :
- Kakorpolairud Baharkam Polri: Penyelundup Benih Lobster Harus Ditindak Tegas!
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dianugerahi Gelar Kehormatan Karaton Surakarta Hadiningrat
- Kakorpolairud Baharkam Polri Apresiasi Prestasi Tim Karate di Indonesia Open Internasional Champions
- Bijak Merespons UU Ciptaker, DEN KSBSI Imbau Buruh Sikapi dengan Kedewasaan!
- Kombes Pol Roberto Pasaribu Dengar Keluhan Warga Soal Keamanan di Jumat Curhat
Namun, hasil penelusuran PPDB tahun 2023 di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi menunjukkan bahwa setiap rombel terisi 40 siswa. Hal ini diketahui saat awak media berbincang langsung dengan siswa kelas 10 yang kini sudah naik ke kelas 11 di SMA Negeri 3 tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepada panitia PPDB tentang jumlah siswa per rombel tahun 2023 yang melebihi 36 siswa, mereka mengaku tidak tahu sebab setiap PPDB panitianya selalu berganti. "Saya hanya melayani PPDB tahun 2024 saja," katanya.
Namun, untuk PPDB tahun 2024 mereka mengaku siap menjamin setiap rombelnya pasti berisi 36 siswa. "Murid yang diterima PPDB tahun ini adalah 432 orang untuk 12 rombel, berarti per rombelnya 36 siswa," ujarnya.
Pertanyaannya, apakah sejak diterbitkannya SE KPK No.7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi untuk PPDB tahun 2024 ini masih ada oknum yang berani menitipkan siswa? Ayo kita buktikan nanti, salah satunya melalui pemeriksaan rombel dan Dapodik di sekolah tersebut.
Sementara itu, pernyataan dari Iyep Budiman, S.Pd, MM.Pd selaku Kepala Sekolah di SMA Negeri 3 melalui WhatsApp kepada awak media mengungkapkan bahwa PPDB Tahun 2024 di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Pergub No.9 Tahun 2024. Setiap personel di sekolah, mulai dari kepala sekolah, panitia PPDB, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah, semua sudah menandatangani fakta integritas untuk penyelenggaraan PPDB yang bersih, bebas dari intervensi siapapun, dan tidak ada lagi titip-menitip.
Menyoroti kelebihan siswa per rombel di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi pada PPDB tahun 2023, lantas siapa yang bertanggung jawab? Jika dugaan titipan siswa itu benar, berarti para penyelenggara PPDB saat itu jelas bermasalah, ujar Paul, seorang aktivis Sukabumi kepada awak media.
Oleh karena itu, lanjut Paul, jika ada perbuatan yang melanggar aturan yang dilakukan oleh oknum, mohon kepada lembaga terkait dan aparat penegak hukum agar oknum tersebut ditindak tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku, tandasnya.(Ajy)