- Kurang dari 24 Jam, Debt Collector Penganiaya Karyawan di Cengkareng Ditangkap Polres Jakbar
- 22 Preman Berkedok Ormas di CNI Puri Indah Jakarta Barat Diciduk Polisi
- Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan Oleh Debt Collector, Polres Jakbar Olah TKP Buru Pelaku
- Operasi Berantas Jaya 2025, Polres Metro Jakarta Barat Tertibkan Jukir Liar dan Pak Ogah
- Gandakan Surat Tanah, Ini Vonis Mantan Kades Seberida Ria Saprina
- Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
- Cegah Premanisme, Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng Ormas Bang Japar
- Kalapas Cibinong: Remisi Waisak Bentuk Apresiasi atas Perubahan Warga Binaan
- Patroli Perintis Presisi Amankan Kelompok Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran di Jakarta Timur
- Premanisme Berkedok Parkir, 4 Orang Pelaku Paksa Warga Bayar Rp 20 Ribu di Jakpus
Naik Status: HS Resmi Jadi Tersangka Penabrak Sulthan Abiyan
Polrestabes Bandung

Keterangan Gambar : Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana
MATANEWS, Bandung – Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung resmi menaikkan status HS (55) dari saksi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Sulthan Abiyan Fattan (17), pelajar SMAN 5 Bandung. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, pada Sabtu (10/5/2025). Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Status HS telah resmi kami naikkan menjadi tersangka. Penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Fiekry.
Baca Lainnya :
- Ungkap Kasus Pembunuhan di Pamulang, Polres Tangsel Amankan Pelaku dalam Waktu 1X24 Jam
- Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan
- Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme
- Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus
- Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap
Sebelumnya, kecelakaan tragis terjadi pada Selasa (6/5) di Jalan Anggrek, Kota Bandung, ketika mobil Nissan Kick berwarna hitam bernomor polisi D 1491 AJQ yang dikendarai oleh HS menabrak korban. Sulthan dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka berat yang dideritanya.
Setelah kejadian, HS sempat diperiksa secara intensif oleh penyidik namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan saat itu masih fokus pada pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di tempat kejadian perkara.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan BAP terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan korban di SMAN 5 Bandung. Banyak pihak berharap keadilan ditegakkan untuk korban yang dikenal sebagai pribadi baik dan berprestasi.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga turut berbelasungkawa atas kejadian ini,” tambah AKP Fiekry.
Saat ini, HS akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan dijerat dengan pasal dalam UU Lalu Lintas yang menyebabkan kematian karena kelalaian. (Wly)
