- Kurang dari 24 Jam, Debt Collector Penganiaya Karyawan di Cengkareng Ditangkap Polres Jakbar
- 22 Preman Berkedok Ormas di CNI Puri Indah Jakarta Barat Diciduk Polisi
- Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan Oleh Debt Collector, Polres Jakbar Olah TKP Buru Pelaku
- Operasi Berantas Jaya 2025, Polres Metro Jakarta Barat Tertibkan Jukir Liar dan Pak Ogah
- Gandakan Surat Tanah, Ini Vonis Mantan Kades Seberida Ria Saprina
- Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
- Cegah Premanisme, Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng Ormas Bang Japar
- Kalapas Cibinong: Remisi Waisak Bentuk Apresiasi atas Perubahan Warga Binaan
- Patroli Perintis Presisi Amankan Kelompok Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran di Jakarta Timur
- Premanisme Berkedok Parkir, 4 Orang Pelaku Paksa Warga Bayar Rp 20 Ribu di Jakpus
Ungkap Kasus Pembunuhan di Pamulang, Polres Tangsel Amankan Pelaku dalam Waktu 1X24 Jam
Polres Tangsel Amankan Pelaku Pembunuhan di Tangsel dalam Waktu 1X24 Jam

Keterangan Gambar : Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial F alias W (laki-laki, 52 tahun), yang merupakan adik kandung dari korban N (laki-laki, 65 tahun). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Sabtu, 10 Mei 2025.
MATANEWS, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jl. Masjid Darusallam Bambu Apus Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu, 30 April 2025. Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial F alias W (laki-laki, 52 tahun), yang merupakan adik kandung dari korban N (laki-laki, 65 tahun).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Baca Lainnya :
- Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan
- Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme
- Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus
- Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap
- Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Operasi Anti Premanisme Di Monas
"Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik keluarga terkait pembagian harta warisan. Dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Pamulang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kurang lebih 24 jam setelah kejadian, di wilayah Pamulang"ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, hasil penyelidikan diketahui tersangka telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya. Saat korban melintas dengan sepeda motor, tersangka mengejar hingga korban berhenti di depan sebuah ruko material. Di lokasi tersebut, tersangka langsung mengacungkan celurit dan menyerang korban. Korban kemudian berusaha membela diri dengan mengambil sebatang balok kayu kaso dan memerintahkan tersangka untuk membuang sajam miliknya.
Tersangka tidak menuruti perintah korban, selanjutnya korban memukulkan kayu balok kaso mengenai pundak kiri tersangka namun kayu balok kaso dimaksud patah. Tersangka kemudian langsung menyabetkan celuritnya dan korban menghindar kemudian tersangka mengayunkan kembali celuritnya dan mengenai pundak kiri atas korban. Selanjutnya tersangka menghampiri korban dan memastikan korban tidak bergerak lagi.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tak ragu melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas ke call center 110, yang dapat dihubungi gratis.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Kami akan selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, dan menegakkan hukum secara profesional”tegasnya.
Sementara itu Kasubbid Biologi Serokogi/DNA Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Rofik, S.Si., yang hadir dalam konferensi pers menerangkan setelah melakukan pemeriksaan secara Scientific Crime Investigation darah yang ada pada senjata tajam jenis celurit itu sesuai dengan darah yang ada pada pakaian korban dan barang milik korban.
"jadi kesimpulannya adalah alat atau sajam jenis celurit yang digunakan itu adalah alat yang digunakan tersangka karena memiliki kecocokan antara darah yang ada di celurit dan darah yang ada pada baju korban"terang Irfan.
Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Wakapores Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kapolsek Pamulang Kompol Widya Agustiono, S.E., S.I.K Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. dan Kasi Humas AKP M Agil Sahril, S.H.(Slh)
