- Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kapuspen TNI Hadiri Gala Literasi Nusantara HUT ke-60 Kompas; Media adalah Mitra Strategis TNI
- Peringati Tahun Baru Hijriah: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih Prima
- Kapolres Jakbar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jelang Hari Bhayangkara ke-79
- Semarakkan HUT Kota Jakarta ke 498, LMK Sunter Agung Gelar Bakti Sosial
- Kapolres Jakbar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jelang Hari Bhayangkara ke-79
- Tasyakuran 1 Muharram: Masjid Darussalam Jadi Simbol Islam Washatiyah di Era Modern
- Mazolat: Penghapusan Logo NU oleh TSL dan LG Bentuk Arogansi, Aparat Harus Bertindak!
Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Ditangkap: Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Aparat Hukum

Keterangan Gambar : Biro Sukabumi
MATANEWS, Sukabumi - Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Ditangkap, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Aparat Hukum
Dua kasus pencabulan atau perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di dua tempat berbeda, yakni wilayah Kecamatan Gegerbitung dan Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kini telah menemui titik terang. Alhamdulillah, para pelaku oknum telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Unit PPA.
Menurut informasi terbaru yang diperoleh melalui telepon dari Kanit PPA, IPDA Sidik Zaelani, para pelaku telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (P21). Sementara dua pelaku yang merupakan dewasa masih berada di Polres Kabupaten Sukabumi dalam proses pelengkapan penyidikan.
Baca Lainnya :
- Pengungkapan Jaringan Laboratorium Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- Bakti Sosial Setukpa Lemdiklat Polri untuk Peningkatan Pendidikan di Sukabumi
- 637 Personel Gabungan Kawal Aksi Buruh di Wilayah Jakarta Utara
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perjudian Online di Tangerang
- Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja
Pihak keluarga korban menyambut baik kinerja aparat hukum. Mereka berharap agar para pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Selain itu, pihak keluarga korban juga mengharapkan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap para oknum penjual minuman keras (miras). Mereka menduga bahwa penjualan miras tersebut merupakan awal dari kejadian perkosaan terhadap anak mereka, yang mana anak-anak tersebut diberi minuman keras oleh para pelaku sebelum melakukan tindakan kriminal.
Pihak berwenang diminta untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan adil, demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.(Ae)
