- Hormati Bulan Suci Ramadhan, KBMI Wujudkan Rasa Aman dengan Tak Lakukan Aksi
- Songsong Lebaran 2025, BEM UPN Veteran Jakarta Terus Tebar Manfaat Bagi Panti Asuhan
- Dugaan Suap di Unit 5 Resmob Polres Jaksel, Korban Pengeroyokan Tak Dapat Keadilan
- Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita Di Cipondoh Tangerang
- Kesampingkan Aksi, Himapolindo Pilih Fokus Adakan Raker-Seminar Nasional di UPN Veteran Jakarta
- Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025
- Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro
- Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
- Polresta Banyuwangi & Jurnalis Ajak Masyarakat Taat Lalu Lintas
- Raja LAK Galuh Pakuan Lawatan ke Beijing, Perkuat Kerjasama Industri Energi dan Mobil Listrik
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi dan Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi

Keterangan Gambar : Untuk mengisi tabung LPG 12 kg diperlukan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu 1,5 jam," ujar AKBP Indrawienny saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).
MATANEWS, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas subsidi di empat lokasi, yakni di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan empat rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode khusus dalam mengoplos gas. Tabung LPG 12 kg dijajarkan dan didinginkan dengan es batu. Kemudian, tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg dan dihubungkan menggunakan pipa regulator.
"Untuk mengisi tabung LPG 12 kg diperlukan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu 1,5 jam," ujar AKBP Indrawienny saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).
Baca Lainnya :
- Polsek Pademangan dan Majelis Tawasul Gelar Pengajian Rutin, Jalin Kebersamaan Demi Lingkungan Aman
- Wakapolsek Pademangan Tinjau Pemanfaatan Pekarangan, Dukung Ketahanan Pangan di Tengah Kota
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Ngopi Kamtibmas di Pademangan Timur
- Densus 88 AT Polri Gelar Aksi Sosial Harmoni dalam Berbagi di Koja Sambut Ramadhan
- Maraknya Praktik Percaloan SIM di Polres Bogor Kabupaten, Tarif Tiga Kali Lipat Lebih Mahal
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan peran berbeda, antara lain pemilik, teknisi pengoplosan (disebut “dokter” oleh para pelaku), pengawas, dan penjual hasil oplosan. Dan polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, peralatan pengoplosan seperti selang regulator dan pipa besi, serta kendaraan operasional yang digunakan para pelaku untuk distribusi gas oplosan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pengoplosan gas subsidi karena berbahaya dan melanggar hukum. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa dan Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas subsidi.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, Edi Purwanto, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Edi juga mengajak masyarakat untuk membeli gas LPG di pangkalan resmi guna menghindari produk oplosan yang bisa membahayakan keselamatan. (Wly)
