- Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kapuspen TNI Hadiri Gala Literasi Nusantara HUT ke-60 Kompas; Media adalah Mitra Strategis TNI
- Peringati Tahun Baru Hijriah: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih Prima
- Kapolres Jakbar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jelang Hari Bhayangkara ke-79
- Semarakkan HUT Kota Jakarta ke 498, LMK Sunter Agung Gelar Bakti Sosial
- Kapolres Jakbar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jelang Hari Bhayangkara ke-79
- Tasyakuran 1 Muharram: Masjid Darussalam Jadi Simbol Islam Washatiyah di Era Modern
- Mazolat: Penghapusan Logo NU oleh TSL dan LG Bentuk Arogansi, Aparat Harus Bertindak!
Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Pembobol Minimarket, Pelaku Seorang Residivis
Polres Lamongan

Keterangan Gambar : Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Pembobol Minimarket
MATANEWS, Lamongan - Polres Lamongan, di bawah Polda Jatim, sukses mengungkap kasus pembobolan minimarket yang telah meresahkan warga. Tindakan cepat diambil setelah menerima laporan pembobolan tersebut dan mendapatkan bantuan dari rekaman CCTV minimarket tersebut.
Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku, berinisial MMA (26) yang merupakan warga Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, memimpin rilis tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di beberapa lokasi seperti Plosowahyu, Pucuk (2 kali), Tikung, Mantup, Karanggeneng, dan Sekaran.
Baca Lainnya :
- Diresmikan Wakapolri, RS Bhayangkara Blora Resmi Beroperasi
- Polrestabes Surabaya Siapkan Langkah Antisipasi Keamanan Pertandingan Liga 1 BRI
- Polda Metro Jaya Gelar Apel Pengecekan Personil BKO PAM TPS Menjelang Pemilu 2024
- Polsek Metro Tamansari Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol ATM dengan Modus \\
- Kolaborasi Ditlantas Polda Jatim dan Komunitas Otomotif
"Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis," ungkap AKBP Bobby. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan aksinya pada pukul 23.45 hingga 05.45 saat toko tutup dengan membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.
"Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang-barang yang bisa dijual kembali, kebanyakan rokok, hingga kerugian ditafsir sebesar Rp. 100.000.000," terang AKBP Bobby.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan dan hoody warna hitam.
"Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (Fsl)
