Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Pembobol Minimarket, Pelaku Seorang Residivis
Polres Lamongan

By Redaksi 31 Jan 2024, 17:55:42 WIB Hukum
Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Pembobol Minimarket, Pelaku Seorang Residivis

Keterangan Gambar : Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Pembobol Minimarket


MATANEWS, Lamongan - Polres Lamongan, di bawah Polda Jatim, sukses mengungkap kasus pembobolan minimarket yang telah meresahkan warga. Tindakan cepat diambil setelah menerima laporan pembobolan tersebut dan mendapatkan bantuan dari rekaman CCTV minimarket tersebut.

Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku, berinisial MMA (26) yang merupakan warga Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, memimpin rilis tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di beberapa lokasi seperti Plosowahyu, Pucuk (2 kali), Tikung, Mantup, Karanggeneng, dan Sekaran.

Baca Lainnya :

"Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis," ungkap AKBP Bobby. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan aksinya pada pukul 23.45 hingga 05.45 saat toko tutup dengan membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.

"Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang-barang yang bisa dijual kembali, kebanyakan rokok, hingga kerugian ditafsir sebesar Rp. 100.000.000," terang AKBP Bobby.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan dan hoody warna hitam.

"Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (Fsl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment