- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
- Polres Metro Jakarta Utara Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Polri Dukung Program Ketahanan Pangan: Polsek Koja Tebar Benih Ikan Patin di Tanah Merah
Polsek Metro Tamansari Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol ATM dengan Modus \\
Polsek Metro Tamansari
Keterangan Gambar : Polsek Metro Tamansari
MATANEWS, Jakarta - Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial MM alias Fahri, yang terlibat dalam kasus pembobolan rekening ATM dengan modus 'cek in hotel. Pelaku berhasil membawa kabur barang berharga dan menguras rekening korban, seorang wanita malam berinisial ATP (29).
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa pelaku berhasil mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dengan dalih memesan makanan melalui aplikasi GoFood.
"Saat korban lengah, pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban, lalu melarikan diri membawa kabur barang berharga korban." ucap Adhi.
Baca Lainnya :
- Kolaborasi Ditlantas Polda Jatim dan Komunitas Otomotif
- Demi Persatuan Bangsa, Ketum SBSI 1992 Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu Damai
- Inginkan Pemilu Damai, Presiden PPMI Tak Hentinya Sampaikan Pesan Positif
- Kabaharkam Polri Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri: Jalankan Tugas dengan Baik
- Polda Metro Jaya Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024
Korban yang kaget segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi uang di rekening sudah diambil oleh pelaku.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai 40 juta rupiah. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024." tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa tim penyelidikan berhasil menangkap pelaku MM alias Fahri di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook." kata Suparmin.
Suparmin juga mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. Pelaku dapat dihukum maksimal 7 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. (Wsn)