- ETOS: Kasus Kematian Vina, Jangan Salahkan Kapolri Sekarang!
- Satu Pegawai Lapas Kediri Mendapat Penghargaan Pegawai Teladan
- Menuju Indonesia Emas, Lapas Kediri Gelar Upacara Harkitnas ke-116
- Lapas Kelas IIA Kediri dan Lingkungan Santo Albertus Gelar Ibadah Paskah Bersama
- Matanews Rayakan Ulang Tahun ke-7 di Villa 227 Puncak Bogor
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor Sambut Kedatangan Prabowo dari Qatar untuk Beri Bantua
- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Buru Dalang Kasus Illegal Fishing Benih Bening Lobster di Bogor
- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Terima Kunjungan Kakorpolairud Baharkam Polri di Ambon
- Kakorpolairud Baharkam Polri Hadiri Rapim Polri 2024
- Kakorpolairud Cek Bakauheni, Minta Personel Pastikan Kelengkapan Kapal
Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Miras dan Kenalpot Brong
Polres Tulungagung
Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Tulungagung – Polres Tulungagung memusnahkan ribuan botol minuman keras illegal dari berbagai merek serta memunaskan kenalpot tidak sesai dengan spesifikasi teknis
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si saat kegiatan pemusnahan barang bukti di depan Kantor Pemkab Tulungagung mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
“Yang pertama terkait dengan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kami melakukan kegiatan pengamanan dan penyitaan terhadap hal tersebut semenjak awal tahun 2024 dengan jumlah banyak 200 knalpot tidak sesuai spesifikasi dan akan dilakukan pemusnahan dengan cara di potong”, ungkapnya, Rabu (03/04/2024).
Baca Lainnya :
- Bingkisan Lebaran dari Kapolres Tulungagung: Sentuhan Kemanusiaan di Hari Raya
- Bukber Kapolres Tulungagung: Bersama Awak Media Membangun Kebersamaan
- Selama Mudik Warga Bekasi Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polsek dan Koramil
- Polsek Mampang Dirikan Pospam Mudik Ramah Anak Bertemakan \'Kungfu Panda\'
- Polresta Bandara Soetta Siap Amankan Mudik Lebaran 2024
Pada saat operasi Pekat Semeru 2004 mengamankan 2830 botol minuman keras yang pertama yang tidak memiliki ijin edar yang kedua yang dijual oleh orang yang tidak memiliki ijin menjual minuman keras dilakukan penyitaan dan dilakukan pemusnahan saat ini.
“Harapannya di bulan Ramadhan dan bulan syawal tentunya masyarakat Kabupaten Tulungagung bisa beribadah dan merayakan idul fitri dengan tenang dan aman”, tandasnya. (Fsl)