- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
- Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Peringatan Haul ke-10 Habib Muhammad bin Salim Al Habsyi di Kela
Polresta Deli Serdang Tetapkan David Asri sebagai DPO, Korban Minta Tindakan Tegas Polri
DPO Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara

Keterangan Gambar : DPO Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara
MATANEWS, Deli Serdang – Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/111/X/RES1.11./2023 atas nama David Asri (38 tahun), terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek sebesar Rp1,2 miliar. DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/300/IV/SPKT/RESTA DS/POLDA SUMUT, Tanggal 13 April 2023.
Kuasa hukum korban Tommy Aditia Sinulingga S.H.,M.H.,CTL menyampaikan Kasus ini bermula dari proyek pemasangan saluran di Jalan Medan-Binjai, di mana David Asri mengaku sebagai Direktur Utama PT. Pintago Barasaki Group Jakarta.
"DPO ini meyakinkan korban untuk memberikan dana tambahan sebesar Rp1,2 miliar dengan iming-iming mendapatkan proyek besar. Namun, setelah dana diberikan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga saat ini." ucap Tommy Aditia kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Baca Lainnya :
- Jumat Berkah Polsek Koja: Berbagi Kasih di Panti Asuhan Yayasan Bina Sosial
- Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat ,Warga Antusias Sampaikan Aspirasi dan Keluhan
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Titik Kemacetan di Jakarta untuk Optimalkan Tim Urai Kemacetan
- Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi dan Jakarta
- Polsek Pademangan dan Majelis Tawasul Gelar Pengajian Rutin, Jalin Kebersamaan Demi Lingkungan Aman
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan David Asri sebagai tersangka dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meskipun telah masuk dalam daftar buronan, pantauan terbaru menunjukkan bahwa PT. Pintago Barasaki Group Jakarta masih beroperasi seperti biasa. David Asri juga diketahui telah beralih jabatan menjadi Kepala Unit Penyelamatan di perusahaan yang sama, yang beralamat di Soho Podomoro City SPC - 3209, Jalan Letjen S. Parman No. Kav 28, Jakarta Barat.
Tommy Aditia Sinulingga juga meminta pihak kepolisian segera menangkap tersangka dan menegaskan agar tidak ada intervensi dari oknum aparat yang diduga melindungi David Asri.
"Saya berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Karena diduga adanya oknum anggota polisi yang melindungi DPO ini." tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Deli Serdang masih melakukan pencarian terhadap DPO tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan David Asri diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib. (Wly)
