Polri Ungkap 397 Kasus TPPO,Mengamankan 482 tersangka dan Selamatkan 904 Korban dalam Satu Bulan
Polri Ungkap 397 Kasus TTPO

By Redaksi 23 Nov 2024, 08:48:06 WIB Kriminal
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO,Mengamankan 482 tersangka dan Selamatkan 904 Korban dalam Satu Bulan

Keterangan Gambar : Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (22/11)


MATANEWS, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dalam pengungkapan ini, Polri mengamankan 482 tersangka dan menyelamatkan 904 korban, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas TPPO.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (22/11). Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran, sesuai instruksi Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam program Asta Cita.

"Pemerintah telah memberikan perhatian serius terhadap bagaimana kita memberikan perlindungan kepada warga Indonesia, khususnya yang menjadi pekerja migran di luar negeri. Oleh karena itu, penindakan, pengamanan, dan pencegahan ini menjadi salah satu prioritas untuk melindungi segenap warga negara Indonesia," ujar Komjen Wahyu Widada.

Baca Lainnya :

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kejahatan yang merusak kehidupan dan hak asasi manusia. Polri juga terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk mencegah praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi.

Dalam penanganan TPPO, Polri menargetkan tidak hanya mengungkap kasus, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan pelaku menerima hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.(Red)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment