Pengusaha Surabaya yang Memaksa Siswa Bersujud dan Menggonggong ditahan Polisi
Ivan ditahan

By Gomes 15 Nov 2024, 10:59:40 WIB Kriminal
Pengusaha Surabaya yang Memaksa Siswa Bersujud dan Menggonggong ditahan Polisi

Keterangan Gambar : Istimewa


MATANEWS, Surabaya – Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, resmi ditahan oleh kepolisian setelah kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 . Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa siswa berinisial E untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing, tindakan yang menuai kecaman luas dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan intensif selama tiga jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam tersebut. "Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” ujar Kombes Dirmanto pada Jumat (15/11/2024).

Ivan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” jelas Dirmanto. Pasal-pasal tersebut menjerat Ivan atas dugaan tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak di bawah umur.

Baca Lainnya :

Penahanan ini menunjukkan sikap tegas kepolisian terhadap kasus kekerasan dan pelecehan yang melibatkan anak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghargai hak-hak anak dan menjaga etika dalam berinteraksi dengan sesama.(Slh) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment