- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
- Polres Metro Jakarta Utara Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Polri Dukung Program Ketahanan Pangan: Polsek Koja Tebar Benih Ikan Patin di Tanah Merah
Pengusaha Surabaya yang Memaksa Siswa Bersujud dan Menggonggong ditahan Polisi
Ivan ditahan
Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Surabaya – Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, resmi ditahan oleh kepolisian setelah kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 . Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa siswa berinisial E untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing, tindakan yang menuai kecaman luas dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan intensif selama tiga jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam tersebut. "Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” ujar Kombes Dirmanto pada Jumat (15/11/2024).
Ivan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” jelas Dirmanto. Pasal-pasal tersebut menjerat Ivan atas dugaan tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak di bawah umur.
Baca Lainnya :
- Pengusaha Asal Surabaya, Ivan Sugianto, Ditangkap Usai Videonya Viral
- Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Intimidasi Bodyguard Atta Halilintar ke Wartawan
- Kelulusan Program Doktor S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Lakukan Sidang Etik
- Polsek Koja Amankan Terduga Pelaku Pengancaman dengan Sajam yang Viral di Media Sosial
- Polres Metro Jakarta Barat Grebek Markas Judi Online Amankan 8 Orang Tersangka
Penahanan ini menunjukkan sikap tegas kepolisian terhadap kasus kekerasan dan pelecehan yang melibatkan anak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghargai hak-hak anak dan menjaga etika dalam berinteraksi dengan sesama.(Slh)