- Dihadiri Bupati Subang, LAK Galuh Pakuan Bersama LinkHub Gelar Seminar ABGCM
- Subang Jadi Proyek Percontohan Nasional, ABGCM Siap Wujudkan SDM Unggul dan Mandiri
- Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Tangkap Ketua Ormas Pemilik Senpi di Depok
- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
Pengusaha Surabaya yang Memaksa Siswa Bersujud dan Menggonggong ditahan Polisi
Ivan ditahan

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Surabaya – Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, resmi ditahan oleh kepolisian setelah kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 . Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa siswa berinisial E untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing, tindakan yang menuai kecaman luas dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan intensif selama tiga jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam tersebut. "Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” ujar Kombes Dirmanto pada Jumat (15/11/2024).
Ivan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” jelas Dirmanto. Pasal-pasal tersebut menjerat Ivan atas dugaan tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak di bawah umur.
Baca Lainnya :
- Pengusaha Asal Surabaya, Ivan Sugianto, Ditangkap Usai Videonya Viral
- Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Intimidasi Bodyguard Atta Halilintar ke Wartawan
- Kelulusan Program Doktor S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Lakukan Sidang Etik
- Polsek Koja Amankan Terduga Pelaku Pengancaman dengan Sajam yang Viral di Media Sosial
- Polres Metro Jakarta Barat Grebek Markas Judi Online Amankan 8 Orang Tersangka
Penahanan ini menunjukkan sikap tegas kepolisian terhadap kasus kekerasan dan pelecehan yang melibatkan anak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghargai hak-hak anak dan menjaga etika dalam berinteraksi dengan sesama.(Slh)
