- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Jakarta Utara Pilkada DKI Jakarta
- Kunjungan Kapolres Dalam Rangka Rapat Pleno Di Kelapa Gading
- HUT ke-74 Polairud, Kapolda Metro Jaya Tekankan Stabilitas dan Sinergi
- Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tersangka Narkoba
- PN Jaksel Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara kepada Ike Farida dalam Kasus Sumpah Palsu
- Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
- Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran
- Suling: Merajut Silaturahmi dan Harmoni Bersama Polri di Masjid Sabilillah
- Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- Arahan Apel Pagi Kasat Intel Polres Metro Jakarta Utara
Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Hukum
Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap sesama advokat, Hotman Paris Hutapea. Razman memenuhi panggilan pihak berwenang dan mendatangi Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) pukul 08.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sidik jari serta tes kesehatan sebelum penyerahan berkas perkara (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
"Saya menghargai sekali bagaimana proses yang sudah berjalan lebih kurang 2 tahun 3 bulan," ujar Razman di depan awak media. Dia menyatakan kesiapannya untuk membeberkan fakta-fakta terkait kasus ini di persidangan. "Hari ini, saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tambahnya. Razman juga menegaskan bahwa ia ingin memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan jelas di pengadilan.
Penetapan Razman sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan,SH.,MH.,M.Si.,pada Rabu (5/4/2023), mengonfirmasi bahwa Razman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/3/2023). Surat penetapan tersebut tercatat dalam nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber pada 31 Maret 2023.
Baca Lainnya :
- Kombes Pol Zain Dwi Ungkap Data Korban Kecelakaan Akibat Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Jakarta Utara
- Penertiban Warung Liar di Depan RS Persahabatan Demi Ketertiban dan Keindahan Lingkungan
- Kapolsubsektor Mangga Dua Sholat Berjamaah dan Sampaikan Himbauan Pilkada Damai di Masjid AT-Taubah
- Mantan Caleg PDIP Jadi Korban Perkosaan Oleh Oknum Polisi Depok
"Membenarkan terkait penetapan tersangka Razman dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari tudingan yang melibatkan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Razman dituduh mencemarkan nama baik dengan pernyataan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman Paris terhadap asistennya tersebut. Akibat pernyataan itu, Hotman melaporkan Iqlima Kim dan Razman ke pihak Bareskrim Polri pada Mei 2022.
Kini, proses hukum semakin mendekati titik final dengan diserahkannya berkas perkara ke Kejaksaan. Razman berjanji akan memberikan keterangan lengkap di persidangan agar kebenaran kasus ini dapat terungkap dengan sejelas-jelasnya.(Slh)