Sosialisasi Pergub di Kelurahan Sukabumi Utara, Persiapan Pemilihan RT, RW, dan LMK
Sekitar Kita

By Redaksi 10 Sep 2024, 00:18:09 WIB Sekitar Kita
Sosialisasi Pergub di Kelurahan Sukabumi Utara, Persiapan Pemilihan RT, RW, dan LMK

Keterangan Gambar : Dok. Matanews


MATANEWS, Jakarta – Dalam rangka mempersiapkan pemilihan Ketua RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digelar sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022. Acara ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Sukabumi Utara, Abdul Rosyid, dan didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kharis Saifudin, serta jajaran kelurahan lainnya, pada Senin, (9/9/2024).

Sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami perbedaan antara Pergub Nomor 171 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 22 Tahun 2022, yang menjadi landasan baru bagi penyelenggaraan pemilihan Ketua RT, RW, dan LMK di wilayah tersebut. Salah satu perubahan signifikan yang disampaikan dalam peraturan baru ini adalah perpanjangan masa jabatan Ketua RT yang sebelumnya 3 tahun kini menjadi 5 tahun.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Abdul Rosyid menjelaskan bahwa Pergub Nomor 22 Tahun 2022 membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola RT, RW, dan LMK, terutama terkait masa jabatan dan tata tertib pemilihan. Panitia pemilihan diminta untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan diimbau agar proses pemilihan yang akan berlangsung dalam tiga minggu setelah pembukaan pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi.

“Pemilihan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal,” ujar Abdul Rosyid.

Ia juga mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat harus memahami tata tertib serta peraturan yang telah ditetapkan dalam pemilihan tersebut.

Sebelum menutup acara, Lurah Sukabumi Utara membagikan piagam penghargaan tata tertib administratif kepada beberapa RW yang telah menunjukkan disiplin tinggi dalam pengelolaan pembukuan. Penghargaan ini diberikan kepada RW yang berhasil menjadi contoh dalam administrasi kelurahan.

RW 07 berhasil meraih Juara 1, diikuti oleh RW 11 di posisi kedua, dan RW 05 sebagai Juara 3. Penghargaan tersebut diapresiasi oleh para Ketua RT dan RW yang hadir, dan diharapkan dapat memotivasi semua pihak untuk lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas administratif di masa mendatang.

Acara ini ditutup dengan harapan bahwa pemilihan Ketua RT, RW, dan LMK di wilayah Sukabumi Utara akan berjalan sukses dan membawa perbaikan dalam tata kelola masyarakat. (Hri)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment