Breaking News
- LEMKAPI Apresiasi RBRA di Samsat Barat, Timur dan Selatan Wilayah Hukum Polda Metro
- Himbauan Pengendara Hindari Kepadatan di Sekitar Monas pada Kamis, 3 Oktober 2024
- Masih Berani Tawuran? Siap-siap KJP nya Dicabut Bagi Pelajar yang Terlibat
- Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Kunjungi Rumah Duka Wartawan Senior Sadono Priyo
- Sufmi Dasco Ahmad Kembali Terpilih Sebagai Wakil Ketua DPR RI Periode 2024-2029
- Wartawan Senior B. Sadono Priyo Tutup Usia, Dunia Pers Berduka
- Majalah Jakarta Rayakan Milad Ke-1 di Museum Sejarah Jakarta dengan Diskusi Budaya
- Disnaker Kota Tangerang Gelar Pelatihan Digital Content Creator untuk Wartawan HIWATA
- Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Barat Hadiri Deklarasi SK Definitif di Kabupaten Bekasi
- Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden dan Wakil Presiden
Sosialisasi Pergub di Kelurahan Sukabumi Utara, Persiapan Pemilihan RT, RW, dan LMK
Sekitar Kita
Keterangan Gambar : Dok. Matanews
MATANEWS, Jakarta – Dalam rangka mempersiapkan pemilihan Ketua RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digelar sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022. Acara ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Sukabumi Utara, Abdul Rosyid, dan didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kharis Saifudin, serta jajaran kelurahan lainnya, pada Senin, (9/9/2024).
Sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami perbedaan antara Pergub Nomor 171 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 22 Tahun 2022, yang menjadi landasan baru bagi penyelenggaraan pemilihan Ketua RT, RW, dan LMK di wilayah tersebut. Salah satu perubahan signifikan yang disampaikan dalam peraturan baru ini adalah perpanjangan masa jabatan Ketua RT yang sebelumnya 3 tahun kini menjadi 5 tahun.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Abdul Rosyid menjelaskan bahwa Pergub Nomor 22 Tahun 2022 membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola RT, RW, dan LMK, terutama terkait masa jabatan dan tata tertib pemilihan. Panitia pemilihan diminta untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan diimbau agar proses pemilihan yang akan berlangsung dalam tiga minggu setelah pembukaan pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi.
“Pemilihan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal,” ujar Abdul Rosyid.
Ia juga mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat harus memahami tata tertib serta peraturan yang telah ditetapkan dalam pemilihan tersebut.
Sebelum menutup acara, Lurah Sukabumi Utara membagikan piagam penghargaan tata tertib administratif kepada beberapa RW yang telah menunjukkan disiplin tinggi dalam pengelolaan pembukuan. Penghargaan ini diberikan kepada RW yang berhasil menjadi contoh dalam administrasi kelurahan.
RW 07 berhasil meraih Juara 1, diikuti oleh RW 11 di posisi kedua, dan RW 05 sebagai Juara 3. Penghargaan tersebut diapresiasi oleh para Ketua RT dan RW yang hadir, dan diharapkan dapat memotivasi semua pihak untuk lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas administratif di masa mendatang.
Acara ini ditutup dengan harapan bahwa pemilihan Ketua RT, RW, dan LMK di wilayah Sukabumi Utara akan berjalan sukses dan membawa perbaikan dalam tata kelola masyarakat. (Hri)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments