- Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Jalan Raya Pulogebang
- Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bajaj
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
- Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar untuk Persiapan Pilkada 2024 Yang Aman dan Kondusif
- 107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas 2024-2028
- Dewi, Istri Popeye, Kecewa: Yadi Sebut Penangguhan Penahanan Popeye Bukan Hasil Kerja Pengacaranya
- Zulfikar dan Paul Soroti Kinerja Polres Cianjur dalam Penanganan Kasus Herman Popeye
- Silaturahmi dan Sosialisasi Anggota PSN DPW Kabupaten Bekasi
- Dewi, Istri Herman Popeye, Meminta Keadilan kepada Polres Cianjur agar Semua yang Terlibat Ditangkap
Tersangka Pembunuhan Remaja di Tanjung Priok Ditangkap di Stasiun Sudimara
Polsek Tanjung Priok
![Tersangka Pembunuhan Remaja di Tanjung Priok Ditangkap di Stasiun Sudimara](https://mata.news/asset/foto_berita/IMG-20240226-WA0004.jpg)
Keterangan Gambar : Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan
MATANEWS, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial DZ (56) sebagai tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15). Kejadian tragis ini terkait dengan insiden kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2).
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2), ketika akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung. Nazirwan menjelaskan bahwa pelaku ternyata adalah paman dari korban, dan motif pembunuhan diduga berasal dari rasa sakit hati akibat sering ditagih hutang oleh orang tua korban.
"Jumlah hutang yang ditagihkan orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp300 ribu. Pelaku melakukan aksi pembunuhan ini dengan cara memukul korban yang sedang belajar di kepala belakang dan telinga," ujar Nazirwan dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin (26/2/2024).
Baca Lainnya :
- PT Chery Sales Indonesia (CSI) dengan Chery OMODA E5 Resmi Mendukung Sportel Bali Triathlon 2024
- Polresta Bandara Soetta Ungkap Kejahatan Pornografi Anak: Delapan Remaja Jadi Korban
- Tuduhan KPPS Bermain Curang, Aliansi LSM dan Media Kab. Tuban Serukan Aksi Damai
- Kontroversi Politik Uang: Diduga Keterlibatan Caleg Inggu Sudeni dari PKS
- Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
Menurut keterangan Nazirwan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban yang sedang belajar. Pelaku menanyakan keberadaan orang tua korban, dan setelah mendapatkan jawaban bahwa orang tua sedang di luar, pelaku mengambil kursi dan memukul korban hingga terjatuh. Kemudian, pelaku mengalihkan perhatian dengan menyulut api menggunakan barang-barang yang mudah terbakar sebelum melarikan diri dari lokasi.
Tetangga korban yang melihat api datang ke lokasi untuk memadamkannya dan menemukan korban yang terluka. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sulianti Suroso oleh tetangga yang datang membantu.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari rumah korban, lokasi kejadian, dan rumah sakit. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk menentukan apakah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Imr)
![Arisan Sehat](https://mata.news/asset/foto_iklantengah/IMG-20240123-WA0012.jpg)