Tersangka Pembunuhan Remaja di Tanjung Priok Ditangkap di Stasiun Sudimara
Polsek Tanjung Priok

By Redaksi 26 Feb 2024, 20:19:35 WIB Kriminal
Tersangka Pembunuhan Remaja di Tanjung Priok Ditangkap di Stasiun Sudimara

Keterangan Gambar : Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan


MATANEWS, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial DZ (56) sebagai tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15). Kejadian tragis ini terkait dengan insiden kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2).

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2), ketika akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung. Nazirwan menjelaskan bahwa pelaku ternyata adalah paman dari korban, dan motif pembunuhan diduga berasal dari rasa sakit hati akibat sering ditagih hutang oleh orang tua korban.

"Jumlah hutang yang ditagihkan orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp300 ribu. Pelaku melakukan aksi pembunuhan ini dengan cara memukul korban yang sedang belajar di kepala belakang dan telinga," ujar Nazirwan dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin (26/2/2024).

Baca Lainnya :

Menurut keterangan Nazirwan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban yang sedang belajar. Pelaku menanyakan keberadaan orang tua korban, dan setelah mendapatkan jawaban bahwa orang tua sedang di luar, pelaku mengambil kursi dan memukul korban hingga terjatuh. Kemudian, pelaku mengalihkan perhatian dengan menyulut api menggunakan barang-barang yang mudah terbakar sebelum melarikan diri dari lokasi.

Tetangga korban yang melihat api datang ke lokasi untuk memadamkannya dan menemukan korban yang terluka. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sulianti Suroso oleh tetangga yang datang membantu.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari rumah korban, lokasi kejadian, dan rumah sakit. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk menentukan apakah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Imr)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment