Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengatur Pers dan Jurnalistik
Demonstrasi

By Redaksi 27 Mei 2024, 15:16:49 WIB Nasional
Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengatur Pers dan Jurnalistik

Keterangan Gambar : Istimewa


MATANEWS, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mencakup pengaturan mengenai pers dan jurnalistik. Menurut Farhan, segala produk pers dan jurnalistik telah diatur dengan tegas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya tidak setuju RUU Penyiaran masuk di ranah pers, karena pers sudah ada di UU Pers. Kalaupun produk jurnalistik TV masuk ke dalam dunia penyiaran tetapi UU Pers dengan tegas menyatakan bentuk jurnalistik di media apapun harus berada di UU Pers bukan di UU Penyiaran," kata Farhan saat menemui para pendemo yang menolak revisi UU Penyiaran di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Progres Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Baca Lainnya :

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi UU Penyiaran saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Farhan menyatakan bahwa Baleg akan memutuskan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Jadi kalau ada yang menanyakan bagaimana progres RUU Penyiaran sekarang, prosesnya masih menunggu persetujuan Baleg DPR RI untuk lanjut dibahas atau disetop. Jadi nanti Baleg yang akan memutuskan," tutur Farhan.

Farhan belum dapat memastikan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan disetop atau dilanjutkan pada periode mendatang melalui proses carry over. "Kalaupun nanti disetop mungkin akan dilanjutkan di periode mendatang. Jadi lihat nanti saja," tambahnya.

Panggilan untuk Jurnalis dan Pekerja Media

Legislator asal Dapil Jabar 1 ini juga mengajak para jurnalis dan pekerja media untuk tetap berjuang dan bersuara menentang adanya penyusupan pasal yang dapat mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat.

"Saya sebagai perwakilan rakyat Indonesia menginginkan teman-teman media untuk jangan berhenti berjuang, bersuara menentang adanya penyusupan-penyusupan pasal yang justru akan mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat," pungkas Farhan.

Demonstrasi Menentang Revisi UU Penyiaran

Demonstrasi menentang revisi UU Penyiaran berlangsung di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dari pukul 8.00 hingga pukul 11.30 WIB. Aksi ini didominasi oleh perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews, revisi UU No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI. Sejumlah pasal dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya Pasal 50B Ayat 2 Poin C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment