- Polsek Pademangan Launching Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
Ditreskrimsus Polda Metro Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Oknum KPK Alexander Marwata
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Keterangan Gambar : Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
MATANEWS, Jakarta – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang diduga memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan dan Springas yang dikeluarkan pada 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Hingga saat ini, penyelidikan telah berlangsung selama enam bulan, dimulai pada 5 April 2024 hingga 7 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk
- Dasco Ahmad: Kesejahteraan Hakim adalah Prioritas, DPR RI Siap Dorong Hasil Koordinasi
- Sambut Milad Muhammadiyah, PIMDA 06 Surabaya Gelar Turnamen Tapak Suci Nasional Chusnan David Cup 3
- Konsen Urus Rakerwil, BEM SI Kerakyatan Wilayah BSJB Abaikan Aksi di Hari Tani Nasional
- Ajakan untuk Gabung Aksi Peringati Tragedi Kanjuruhan Dimentahkan Presma UMT
“Tim penyelidik telah melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan terhadap 23 orang terkait kasus ini, termasuk Eko Darmanto yang sudah dimintai klarifikasi dua kali, beberapa pegawai KPK, serta pihak dari Itjen Kemenkeu. Kami juga telah berkoordinasi dengan para ahli, termasuk ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana,” ujar Ade Safri.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan kelayakan penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan masih berlangsung, dengan agenda klarifikasi tambahan terhadap para saksi lainnya.
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa Tim Penyelidik telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Alexander Marwata pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat undangan klarifikasi kepada Alexander Marwata telah dikirimkan pada hari ini, Selasa, 8 Oktober 2024.
“Kami pastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan petinggi lembaga penegak hukum seperti KPK dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang terlibat dalam kasus korupsi. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan integritas tinggi dan memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Wly)