- Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas
- 23 Gereja Ikuti Seminar HUT PGBP ke-47, Pemerintah Apresiasi Peran Gereja di Wamena
- Gas 3Kg Langka di Rumpin, Mafia Suntikan Gas Diduga Dapat Perlindungan Oknum
- Persidangan Tony Sujana: Brian Praneda, SH, Kuasa Hukum, Ungkap Manipulasi Mafia Tanah
- Mandul Tangani Korupsi Triliunan, ETOS: Copot Jaksa Agung dan Bubarkan KPK!
- Dua Mahasiswa STAIS Al Azhary Diskorsing Sepihak, Legalitas Kampus Dipertanyakan
- Kelurahan Pisangan Timur Tindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 05 Tahun 2025
- Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta
- Hari Terakhir Operasi Berantas Jaya 2025, 34 Pelaku Pungli Diamankan di Cengkareng
- Kapolda Lampung Imbau Warga Pesawaran Tetap Tenang Menunggu Hasil Resmi PSU
Gas 3Kg Langka di Rumpin, Mafia Suntikan Gas Diduga Dapat Perlindungan Oknum
Mafia Gas di Rumpin Bogor

Keterangan Gambar : Mafia Gas di Rumpin Bogor
MATANEWS, Bogor — Praktik ilegal penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram masih terus berlangsung di wilayah Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Meski aksi ini jelas merugikan negara dan rakyat miskin yang menjadi penerima subsidi, kegiatan tersebut tampak tak tersentuh hukum. Bahkan, pelaku-pelakunya terlihat leluasa beroperasi tanpa takut akan ditindak aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi memperlihatkan puluhan mobil bak terbuka tertutup terpal keluar-masuk area Rumpin. Armada-armada tersebut diduga mengangkut ratusan tabung gas subsidi ukuran 3kg. Beberapa mobil bahkan teridentifikasi berasal dari Cisauk, Tangerang Selatan.
Setiap kendaraan disebut membawa sekitar 300 tabung gas 3kg. Bila satu mobil bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 50 juta, maka potensi kerugian negara per hari bisa mencapai miliaran rupiah. Gas bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat miskin, dialihkan dan dijual dalam bentuk gas nonsubsidi tanpa izin resmi dan tanpa pajak.
Baca Lainnya :
- Persidangan Tony Sujana: Brian Praneda, SH, Kuasa Hukum, Ungkap Manipulasi Mafia Tanah
- Mandul Tangani Korupsi Triliunan, ETOS: Copot Jaksa Agung dan Bubarkan KPK!
- Dua Mahasiswa STAIS Al Azhary Diskorsing Sepihak, Legalitas Kampus Dipertanyakan
- Kelurahan Pisangan Timur Tindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 05 Tahun 2025
- Hari Terakhir Operasi Berantas Jaya 2025, 34 Pelaku Pungli Diamankan di Cengkareng
Lebih mencengangkan, aktivitas ilegal ini tampaknya dilindungi oleh sejumlah oknum. Dari pengamatan lapangan, tampak puluhan orang yang mengaku wartawan datang ke lokasi. Menurut pengakuan salah seorang di antaranya berinisial D (40), dirinya datang untuk menerima "jatah bulanan" dari seorang koordinator bernama Robin.
“Ambil jatah, Bang. Ya lumayan, lah, Rp200 ribu per bulan. Ini suntikan gas group Robin kuat, Bang. Diberitain juga tetap jalan,” ungkap D saat ditemui di lokasi.
D menambahkan, besaran “uang atensi” berbeda tergantung jabatan wartawan. “Kalau redaktur atau pemred beda sama reporter. Reporter paling Rp200 ribu per bulan,” katanya.
Selain oknum wartawan, beberapa aparat penegak hukum juga terlihat berkoordinasi langsung di lokasi operasi suntikan gas. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa jaringan mafia gas ini mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum tertentu.
Praktik suntikan ini berdampak langsung pada kelangkaan gas subsidi. Warga di Rumpin dan Cisauk mengaku sering kesulitan menemukan gas 3kg di pengecer. Situasi ini jelas menyengsarakan rakyat kecil yang memang bergantung pada gas bersubsidi untuk kebutuhan harian.
Masyarakat dan pengamat menuntut aparat penegak hukum bertindak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan langsung dan menindak tegas anggota yang diduga melindungi mafia gas.
“Kalau benar ada aparat yang terlibat, ini pengkhianatan terhadap negara dan rakyat. Presiden Prabowo harus memastikan program AstaCita-nya dijalankan, termasuk pemberantasan mafia migas yang merugikan negara miliaran rupiah setiap hari,” tegas salah satu tokoh masyarakat Rumpin yang enggan disebutkan namanya. (Red)
