- Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas
- 23 Gereja Ikuti Seminar HUT PGBP ke-47, Pemerintah Apresiasi Peran Gereja di Wamena
- Gas 3Kg Langka di Rumpin, Mafia Suntikan Gas Diduga Dapat Perlindungan Oknum
- Persidangan Tony Sujana: Brian Praneda, SH, Kuasa Hukum, Ungkap Manipulasi Mafia Tanah
- Mandul Tangani Korupsi Triliunan, ETOS: Copot Jaksa Agung dan Bubarkan KPK!
- Dua Mahasiswa STAIS Al Azhary Diskorsing Sepihak, Legalitas Kampus Dipertanyakan
- Kelurahan Pisangan Timur Tindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 05 Tahun 2025
- Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta
- Hari Terakhir Operasi Berantas Jaya 2025, 34 Pelaku Pungli Diamankan di Cengkareng
- Kapolda Lampung Imbau Warga Pesawaran Tetap Tenang Menunggu Hasil Resmi PSU
Persidangan Tony Sujana: Brian Praneda, SH, Kuasa Hukum, Ungkap Manipulasi Mafia Tanah
Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Keterangan Gambar : Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5).
MATANEWS, Jakarta – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana, menegaskan bahwa tidak terdapat bukti materil yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
“Semua tindakan terdakwa merupakan bagian dari pengurusan administratif atas hak tanah miliknya. Tidak ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, ataupun upaya untuk merugikan pihak lain secara sengaja,” ujar Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.
Baca Lainnya :
- Mandul Tangani Korupsi Triliunan, ETOS: Copot Jaksa Agung dan Bubarkan KPK!
- Dua Mahasiswa STAIS Al Azhary Diskorsing Sepihak, Legalitas Kampus Dipertanyakan
- Polrestabes Bandung Amankan Ketat Konvoi Selebrasi Juara Persib Liga 1 2024-2025
- Dirresnarkoba Polda Jabar Berikan Tali Asih ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Bandung
- Lurah Sunter Agung Mediasikan Konflik Antara RW 018 dan Pedagang Kuliner STS
Pernyataan ini memperkuat posisi hukum terdakwa, setelah sebelumnya pada sidang Kamis, 22 Mei 2025, dua saksi meringankan (a de charge) yaitu Engking Supardja dan Agus Susanto, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan memang dimiliki secara sah oleh Tony Sujana dan adiknya.
Saksi Engking menjelaskan bahwa pada tahun 2009–2010, ia diminta terdakwa untuk memasang pagar di atas lahan tersebut, dan selama hampir setahun pekerjaan berlangsung tanpa ada protes atau gangguan dari pihak mana pun. Sementara itu, saksi Agus menyebut dirinya pernah diminta untuk mengecek legalitas izin pemasangan pagar serta melakukan pengecekan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Jakarta Utara, yang semuanya masih tercatat sah atas nama Tony Sujana dan adiknya.
Permohonan Administrasi Tak Bisa Dikriminalisasi
Kuasa hukum Tony Sujana, Brian Praneda, S.H., menjelaskan bahwa unsur “menyuruh” sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya perintah aktif dan eksplisit kepada pejabat pembuat akta. Dalam kasus ini, tidak pernah ada perintah dari Tony untuk mencantumkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta resmi.
Permohonan perubahan blanko SHM yang diajukan Tony, menurut kuasa hukum, merupakan bagian dari proses administratif sah dalam rangka menyesuaikan wilayah administrasi sertifikat, dari semula tercatat di wilayah Kota Bekasi menjadi Jakarta Utara, setelah pemekaran wilayah pada 1998.
“Klien kami hanya meminta bantuan kepada penyidik untuk mengurus perubahan wilayah administratif di SHM-nya. Tidak ada pemalsuan, tidak ada pengubahan data identitas, batas, atau luas tanah. Sertifikat tetap utuh atas nama Tony Sujana,” tegas Brian.
Sengketa Perdata Jadi Pidana?
Persoalan hukum ini muncul ketika muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan menggugat Tony secara perdata. Dalam proses hukum, Tony menunjukkan dokumen resmi seperti SHM dan Berita Acara Penelitian (BAP). Namun, muncul klaim bahwa salah satu nama dalam BAP tidak pernah menandatangani dokumen.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Prof. Suparji menyatakan bahwa BAP bukan akta otentik seperti akta notaris, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pemalsuan. Bahkan menurut saksi dari BPN, dokumen tersebut asli dan hanya mengandung kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki dengan proses renvoi.
Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Tindak Pidana
Dua saksi yang diajukan dalam sidang sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tony. Seluruh proses penguasaan lahan dan pemasangan pagar berjalan lancar dan terbuka sejak 2010. Hal ini memperkuat argumen bahwa unsur kerugian – baik secara materiil maupun immateriil – tidak terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 266 KUHP.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh Tony Sujana telah terbukti sah berdasarkan akta jual beli, sertifikat SHM, dan telah dikuatkan oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, klaim pihak lain atas dasar girik telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Diduga Upaya Kriminalisasi oleh Mafia Tanah
Brian Praneda, SH, menduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin mengambil alih lahan milik kliennya dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tanpa adanya dokumen resmi seperti surat keterangan sakit atau akta kematian, untuk saksi lain yang disebut telah meninggal.
“Kami minta kejaksaan objektif. Ini bukan pemalsuan, tapi murni upaya sah klien kami dalam mempertahankan hak miliknya. Ini bagian dari modus mafia tanah yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” tegas Brian.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Red)
