Kasus Pengoplosan Gas Subsidi: Mantan Wakil Rakyat IA Bebas Setelah Hukuman Percobaan
Oplosan Gas Subsidi

By Redaksi 27 Jan 2024, 15:26:23 WIB Hukum
Kasus Pengoplosan Gas Subsidi: Mantan Wakil Rakyat IA Bebas Setelah Hukuman Percobaan

Keterangan Gambar : Kasus Pengoplosan Gas Subsidi


MATANEWS, Medan - Seorang mantan wakil rakyat, IA, yang sebelumnya tersandung kasus hukum, kini kembali meraih kebebasannya setelah menjalani hukuman percobaan. Kasus ini bermula dari gugatan Penipuan dan Penggelapan yang diajukan oleh Rosmala ke PN Medan pada 9 Mei 2023.

Dalam persidangan, IA akhirnya dijatuhi hukuman percobaan sebagai hasil putusan hakim. Namun, tak lama setelah itu, pada bulan Agustus 2023, IA kembali ditangkap oleh Polda Sumut atas tuduhan pengoplosan gas subsidi. Gudang miliknya di Kelurahan Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang digerebek oleh pihak berwajib.

Menariknya, ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Meskipun IA sudah bebas, tiga anggotanya, yaitu MM, BM, dan RSP, yang turut ditangkap, masih menjalani masa hukuman dari putusan PN Lubuk Pakam.

Baca Lainnya :

Sebuah wawancara dengan warga setempat mengungkapkan keheranan terkait perbedaan hukuman antara IA dan anggotanya. Ada rasa tidak adil di masyarakat karena hukuman yang lebih ringan diberikan kepada IA, aktor utama dalam kasus tersebut.

Pengamat Hukum Kota Medan, Dr. Rediyanto Sidi, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait perbedaan tuntutan Jaksa Kejari Deliserdang dan putusan Hakim PN Lubuk Pakam. Menurutnya, penilaian hakim menjadi kunci, dan seharusnya, aktor utama seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.

Redy menekankan pentingnya pertimbangan hakim atas putusan percobaan yang sedang dijalani oleh IA. Jika putusan percobaan menyatakan klausul tidak melakukan tindak pidana, namun tindak pidana terjadi, hal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam tuntutan perkara baru.

Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Kejari Deli Serdang, Rahmaniar Tarigan, enggan memberikan konfirmasi kepada awak media, meninggalkan tanda tanya terkait ketidakjelasan aspek-aspek tertentu dalam kasus ini. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment