- Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Tangkap Ketua Ormas Pemilik Senpi di Depok
- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
- Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
Kasus Pengoplosan Gas Subsidi: Mantan Wakil Rakyat IA Bebas Setelah Hukuman Percobaan
Oplosan Gas Subsidi

Keterangan Gambar : Kasus Pengoplosan Gas Subsidi
MATANEWS, Medan - Seorang mantan wakil rakyat, IA, yang sebelumnya tersandung kasus hukum, kini kembali meraih kebebasannya setelah menjalani hukuman percobaan. Kasus ini bermula dari gugatan Penipuan dan Penggelapan yang diajukan oleh Rosmala ke PN Medan pada 9 Mei 2023.
Dalam persidangan, IA akhirnya dijatuhi hukuman percobaan sebagai hasil putusan hakim. Namun, tak lama setelah itu, pada bulan Agustus 2023, IA kembali ditangkap oleh Polda Sumut atas tuduhan pengoplosan gas subsidi. Gudang miliknya di Kelurahan Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang digerebek oleh pihak berwajib.
Menariknya, ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Meskipun IA sudah bebas, tiga anggotanya, yaitu MM, BM, dan RSP, yang turut ditangkap, masih menjalani masa hukuman dari putusan PN Lubuk Pakam.
Baca Lainnya :
- Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Widodaren
- Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Polres Ngawi
- Koramil 1714-01/Mulia Gelar Komsos Bersama Masyarakat Binaan
- Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada Segenap Prajurit Kodim Dan Bapras
- Serah Terima Jabatan Kapolres Metro Depok: Kombes Pol. Arya Perdana Resmi Menjabat
Sebuah wawancara dengan warga setempat mengungkapkan keheranan terkait perbedaan hukuman antara IA dan anggotanya. Ada rasa tidak adil di masyarakat karena hukuman yang lebih ringan diberikan kepada IA, aktor utama dalam kasus tersebut.
Pengamat Hukum Kota Medan, Dr. Rediyanto Sidi, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait perbedaan tuntutan Jaksa Kejari Deliserdang dan putusan Hakim PN Lubuk Pakam. Menurutnya, penilaian hakim menjadi kunci, dan seharusnya, aktor utama seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
Redy menekankan pentingnya pertimbangan hakim atas putusan percobaan yang sedang dijalani oleh IA. Jika putusan percobaan menyatakan klausul tidak melakukan tindak pidana, namun tindak pidana terjadi, hal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam tuntutan perkara baru.
Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Kejari Deli Serdang, Rahmaniar Tarigan, enggan memberikan konfirmasi kepada awak media, meninggalkan tanda tanya terkait ketidakjelasan aspek-aspek tertentu dalam kasus ini. (Red)
