- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
- Polres Metro Jakarta Utara Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Polri Dukung Program Ketahanan Pangan: Polsek Koja Tebar Benih Ikan Patin di Tanah Merah
Kasus Pengoplosan Gas Subsidi: Mantan Wakil Rakyat IA Bebas Setelah Hukuman Percobaan
Oplosan Gas Subsidi
Keterangan Gambar : Kasus Pengoplosan Gas Subsidi
MATANEWS, Medan - Seorang mantan wakil rakyat, IA, yang sebelumnya tersandung kasus hukum, kini kembali meraih kebebasannya setelah menjalani hukuman percobaan. Kasus ini bermula dari gugatan Penipuan dan Penggelapan yang diajukan oleh Rosmala ke PN Medan pada 9 Mei 2023.
Dalam persidangan, IA akhirnya dijatuhi hukuman percobaan sebagai hasil putusan hakim. Namun, tak lama setelah itu, pada bulan Agustus 2023, IA kembali ditangkap oleh Polda Sumut atas tuduhan pengoplosan gas subsidi. Gudang miliknya di Kelurahan Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang digerebek oleh pihak berwajib.
Menariknya, ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Meskipun IA sudah bebas, tiga anggotanya, yaitu MM, BM, dan RSP, yang turut ditangkap, masih menjalani masa hukuman dari putusan PN Lubuk Pakam.
Baca Lainnya :
- Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Widodaren
- Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Polres Ngawi
- Koramil 1714-01/Mulia Gelar Komsos Bersama Masyarakat Binaan
- Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada Segenap Prajurit Kodim Dan Bapras
- Serah Terima Jabatan Kapolres Metro Depok: Kombes Pol. Arya Perdana Resmi Menjabat
Sebuah wawancara dengan warga setempat mengungkapkan keheranan terkait perbedaan hukuman antara IA dan anggotanya. Ada rasa tidak adil di masyarakat karena hukuman yang lebih ringan diberikan kepada IA, aktor utama dalam kasus tersebut.
Pengamat Hukum Kota Medan, Dr. Rediyanto Sidi, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait perbedaan tuntutan Jaksa Kejari Deliserdang dan putusan Hakim PN Lubuk Pakam. Menurutnya, penilaian hakim menjadi kunci, dan seharusnya, aktor utama seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
Redy menekankan pentingnya pertimbangan hakim atas putusan percobaan yang sedang dijalani oleh IA. Jika putusan percobaan menyatakan klausul tidak melakukan tindak pidana, namun tindak pidana terjadi, hal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam tuntutan perkara baru.
Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Kejari Deli Serdang, Rahmaniar Tarigan, enggan memberikan konfirmasi kepada awak media, meninggalkan tanda tanya terkait ketidakjelasan aspek-aspek tertentu dalam kasus ini. (Red)