- ACRO Umumkan Pembagian Diveden Tunai 2023 dan Deviden Interim 2024
- Jaga Ketahanan Pangan Polsek Metro Tanah Abang Lakukan Penanaman Jagung Di Bantaran Kali Ciliwung
- Polsubsektor dan Karang Taruna RW 02 Pademangan Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Polres Pelabuhan Tanjung Priok gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Kapolri Pastikan Kesiapan SOP Penyelamatan di Merak Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Kapolres Metro Bekasi Pantau Langsung Pos Pengamanan Nataru di Gedung Juang Tambun
- Polri Terapkan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek lancar
- Polsek Pademangan Apel KRYD Jaga Keamanan dengan Humanis dan Sigap
- Polsek Kelapa Gading Gelar Apel KRYD: Perkokoh Keamanan Wilayah Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak
Keterangan Gambar : Humas Polri
MATANEWS, Jakarta - Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.
"Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Baca Lainnya :
- Wakapolda Metro Jaya Resmikan Masjid Al-Iman Tangerang Selatan
- Gen Zita Jakarta Deklarasikan Zita Anjani untuk Maju di Jakarta
- AP Pemeran Pria dalam Video AD Berhasil di Tangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
- Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan
- Bobol Perusahaan di Tamansari, Pemulung Bawa Kabur Harta senilai 220 Juta Lebih
Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka "Pelaku AT dikenakan pasal berlapis," ucapnya.
Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.
Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.
"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," pungkas Trunoyudo.(Red)